Antarajabar.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Suherman menyatakan, halaman di lingkungan pemerintah atau tempat pelayanan publik bebas dari pungutan parkir kendaraan, jika terjadi pungutan masyarakat berhak menolak karena praktik ilegal.

"Di kawasan pemerintah apalagi tempat pelayanan umum, itu tidak boleh ada pungutan parkir," kata Suherman kepada wartawan di Garut, Senin.

Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Garut itu diungkapkan setelah munculnya keluhan masyarakat yang keberatan adanya pungutan parkir kendaraan di tempat pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Garut.

Kendaraan sepeda motor yang parkir di halaman kantor dinas tersebut diminta uang oleh orang yang diduga bukan petugas parkir resmi dari Dinas Perhubungan Garut.

Persoalan parkir kendaraan di dinas itu, Suherman memastikan ilegal, dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Praktik pungutan liar parkir kendaraan itu, kata dia, sudah seharusnya ditertibkan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) Garut yang sudah dibentuk oleh pemerintah daerah.

"Silakan laporkan ke Saber Pungli untuk ditangkap saja, karena jelas itu pungli," katanya.

Ia menyampaikan, Dishub Garut sudah melakukan upaya penertiban lahan parkir ilegal termasuk memasang tulisan imbauan larangan pungutan uang parkir.

Ia menjelaskan, tidak ada aturan memperbolehkan memungut uang parkir di tempat pelayanan publik atau di lingkungan pemerintah.

"Tidak terbayang (uang hasil retribusi parkir) kalau di lingkungan pemerintah atau dinas ada retribusi parkir," katanya.*

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017