Antarajabar.com - Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap pemuda warga Kampung Pamoyanan, Kelurahan Pamoyanan, yang dilaporkan warga mengendarkan dan memakai obat psikotropika jenis alprazolam.
        
MA (21) pemuda yang sehari-hari berkerja sebagai tukang parkir itu, tidak dapat berkutik saat ditangkap petugas. Dari tangan tersangka petugas mengamankan empat strip obat yang membuat pemakainya kehilangan kesadaran itu.
        
Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Cepi Hermawan, di Cianjur, Jumat, mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang resah dengan maraknya peredaran dan penggunaan obat psikotropika di wilayahnya.
        
Mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan pengintaian dan mendapati tersangka menjalankan bisnis haramnya sambil bekerja sebagai tukang parkir di Jalan Siliwangi, Cianjur, untuk menghilangkan kecurigaan.
        
"Saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka kami temukan empat strip kemasan obat warna silver merk Alprazolam 1 miligram, setiap stripnya berisi 10 tablet. Saat digeledah tersangka tidak dapat berbuat banyak," katanya.
        
Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dan guna pengembangan. Dia menambahkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
        
"Kini tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Cianjur, untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kami berharap semua warga di Cianjur, ikut serta memerangi narkoba dengan melapor jika menemukan peredaran barang haram tersebut," katanya.
        
Dia menjelaskan, perang terhadap narkoba tidak hanya tugas aparat dan pemerintah, namun harus ditunjang warga diseluruh wilayah karena peredarannya mulai merambah hingga ke pelosok kampung.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017