Antarajabar.com - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, menangkap 15 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan jenis ganja, obat, serta kasus kefarmasian di daerah ini.
        
"Dalam kurun waktu dua bulan Juli dan Agustus 2017 kami berhasil menangkap 15 tersangka penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Novri Turangga saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Garut, Rabu.
        
Ia menuturkan, para tersangka itu dari beberapa kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Garut yakni Kecamatan Garut Kota, Cisurupan, Cigedug, Karangpawitan, dan Cibiuk.
        
Mereka, lanjut dia, ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan kepolisian hingga akhirnya terungkap kasus penyalahgunaan narkoba berikut barang buktinya.
        
"Kita melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terindikasi melakukan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika psikotropika dan kefarmasian," katanya.
        
Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan yakni lima paket daun ganja seberat 1,5 kg, sabu-sabu seberat 1,5 gram, 10 strip obat jenis Mersi Riklona, 12 bungkus pil Dextro dan 25 strip pil Cornophen.
        
Seluruh barang bukti dan tersangkanya, kata dia, masih dalam pemeriksaan Polres Garut untuk mengungkap tuntas peredaran narkoba di Garut.
        
"Kita masih lidik lebih lanjut terkait kasus narkoba dan pelanggaran farmasi di Garut ini," katanya.
        
Ia menambahkan, seluruh tersangka sebagian ditahan di Markas Polres Garut dan dilimpahkan ke Rumah Tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
        
Tersangka dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman berbeda-beda.
        
"Ancaman hukumannya ada yang lima tahun sampai 20 tahun," katanya.

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017