Antarajabar.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan empat saksi fakta sekaligus, antara lain Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada sidang lanjutan terdakwa Buni Yani dalam perkara pelanggaran UU ITE.

"Kita upayakan empat, termasuk Ahok kalau memang bisa. Ini sisa empat yang belum, makanya kita panggil sekalian," ujar  JPU Andi M Taufik usai sidang di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.

Khusus untuk menghadirkan Ahok, jakasa akan mengirimkan surat permintaan kepada rutan tempat mantan Gubernur DKI Jakarta itu berada.

"Hari ini kita layangkan surat panggilan, tapi harus melalui lapas. Mudah-mudahan (dikabulkan). Kita lihat saja," kata dia.

Ia tidak bisa menjamin Ahok dapat dihadirkan dalam persidangan lanjutan pada Selasa (1/8) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

"Ikuti perkembangan. Saksi ada empat. Jadi, jangan terburu-terburu, lihat perkembangan selanjutnya. Yang jelas, kita akan menghadirkan saksi," kata dia.

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017