Antarajabar.com - Direktur Eksekutif Aliansi Pengendalian Tembakau Asia Tenggara (SEATCA) Bungon Ritthiphakdee mengatakan seluruh negara-negara Asia Tenggara telah melarang total iklan tembakau di media cetak, televisi, radio dan film, kecuali Indonesia.
        
"Dan lebih dari setengah negara Asia Tenggara, yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Singapura, Thailand dan Vietnam yang melarang total iklan tembakau di titik-titik penjualan," kata Ritthiphakdee melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa.
        
Ritthiphakdee menyatakan kebijakan pajak dan cukai tembakau di negara-negara Asia Tenggara secara terhagap telah diperkuat, meskipun harga rokok di beberapa negara masih sangat rendah, di bawah 1 dolar Amerika Serikat per bungkus.
        
Seluruh negara Asia Tenggara juga telah menerapkan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok. Yang terbesar adalah Thailand (85 persen di bagian depan dan belakang) disusul Brunei Darussalam, Laos dan Myanmar sebesar 75 persen.
        
"Hukum di Thailand saat ini juga menerapkan kemasan polos dan terstandar untuk produk tembakau," ujarnya.
        
Menurut Ritthiphakdee, penggunaan tembakau masih menjadi salah satu penyebab kematian dini di dunia yang sebenarnya dapat dicegah.
        
Di wilayah Asia Tenggara, tembakau membunuh sekitar 500.000 orang per tahun dengan komposisi setengah laki-laki dewasa adalah perokok yang merupakan 10 persen dari total perokok dunia.
        
Ritthiphakdee mengatakan SEATCA mendukung laporan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang Epidemi Tembakau Global 2017 yang menyatakan terdapat kemajuan substansial dalam pelaksanaan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC).
        
"Kami mengapresiasi WHO yang telah memandu para pembuat kebijakan tidak hanya di ASEAN, tetapi juga di seluruh dunia, dengan sumber daya yang praktis dan tidak ternilai itu," katanya.

Pewarta: Dewanto Samodro

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017