Antarajabar.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, sudah menetapkan enam tersangka penganiayaan terhadap dua korban hingga mengakibatkan seorang di antaranya tewas.
       
"Kami sudah amankan tiga orang tersangka, untuk tiga lainnya masih kabur dan kami sedang melakukan pengejaran," kata Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid AB di Cirebon, Sabtu.
       
Dia menyampaikan tiga orang ini mempunyai peran masing-masing, ada yang memukul dan juga menghilangkan barang bukti rekaman CCTV. Sebelum polisi melakukan pemeriksaan barang bukti tersebut sudah disuruh dihapus oleh seorang tersangka.
       
Sementara itu untuk tiga tersangka lain masih dalam pengejaran dan pihaknya akan menyebarkan foto orang tersebut sebagai daftar pencarian orang (DPO).
       
"Yang menyuruh menghapus rekaman CCTV itu dari manajemen PO Bus Bhineka dan sekarang kita jadikan tersangka, namun dipastikan akan ada tersangka lagi, karena yang melakukan penganiayaan ini banyak," tuturnya.
       
Pada Jumat (21/7) pihak kepolisian melakukan autopsi terhadap korban meninggal dunia atas nama Ryan (21) dan pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.
       
Menurut pihak Dokter yang melakukan autopsi, hasil itu bisa diketahui dua minggu setalah dilakukannya autopsi.
       
Sebelumnya telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama pada Senin (17/7) sekitar pukul 09.00 WIB.
        
Untuk tempat penganiayaan dilakukan oleh para pelaku yang masih dalam lidik di Pool Bus Bhineka jalan pilang raya no 87 Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.
    

Pewarta: khaerul Izan

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017