Antarajabar.com - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menutup pabrik pakan ternak milik warga negara asing di Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena melanggar peraturan daerah dan tidak memiliki izin operasi.
        
"Perusahaan ini kami tutup karena tidak memiliki legalitas perizinan, khususnya izin operasional," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Frederico Fernandes  kepada wartawan di Garut, Senin.
        
Ia menuturkan, penutupan terhadap pabrik limbah bulu ayam untuk pakan ternak di Kampung Bojong Larang, Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota itu sudah beberapa kali disegel.
         
Penutupan terakhir, kata dia, Maret 2017 yang dilakukan oleh petugas gabungan TNI/Polri, dinas terkait karena keberadaannya tidak memiliki izin operasi.
        
"Sudah kami tutup beberapa kali, mereka tetap membandel," katanya.
        
Ia menyampaikan, sesuai prosedur, jajarannya telah memberikan peringatan kepada pengelola pabrik tersebut agar tidak beroperasi.
        
Namun peringatan itu, kata dia, tidak dipatuhi hingga akhirnya disegel, bahkan aliran listriknya diputus agar pabrik tidak dapat beroperasi.
        
"Gerbang menuju ke dalam pabrik juga diblokir menggunakan besi, aliran listrik diputus," katanya.
        
Ia menambahkan, selain tak dilengkapi izin, keberadaan pabrik tersebut telah meresahkan warga sekitar karena pencemaran udara.
        
Warga perkampungan sekitar pabrik, kata dia, setiap hari mencium bau tak sedap yang berasal dari pabrik tersebut.
        
"Warga perkampung sekitar merasa tidak nyaman dengan bau yang tidak sedap," katanya.
    

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017