Antarajabar.com - Sebanyak 91 Bidan pegawai tidak tetap (PTT) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menerima Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) dan ini baru menerima lagi setalah tiga tahun lamanya.
       
"Keputusan pengangkatan CPNS tersebut telah sesuai dengan tahapan nota kesepahaman antara Sekjen Kementrian Kesehatan dengan Bupati Indramayu tentang pengadaan CPNS dari pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkab," kata Bupati Indramayu Anna Sophanah di Indramayu, Selasa.
       
Anna mengatakan Pemkab Indramayu terakhir menyelenggarakan pengadaan penerimaan CPNS pada tahun 2014 dan sudah tiga tahun tidak memperoleh tambahan alokasi formasi CPNS.
       
"Hal ini dikarenakan adanya moratorium pemerintah yang menunda penerimaan PNS," ujarnya.
    
Dia berharap bagi para Bidan yang telah diangkat CPNS ini hendaknya lebih mengedepankan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
       
Bukan mengedepankan hak karena setiap PNS akan terikat kepegawaian yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
      
 "Perlu diperhatikan bahwa CPNS yang baik adalah pegawai negeri yang kepuasan kinerjanya tidak ditentukan dengan besaran penghasilan yang diterima, tetapi ditentukan oleh tingginya kepuasan pelayanan terhadap masyarakat," tutur Anna.
    
Dia juga berpesan kepada Bidan yang telah diangkat untuk lebih meningkatkan profesionalismenya. Terutama dalam memberikan pelayanan yakni harus mengedepankan warga masyarakat yang tidak mampu.
       
Karena warga yang tidak mampu telah dijamin oleh Pemerintah Daerah dan Pusat. Dia melanjutkan dalam bertugas Bidan harus memiliki komitmen untuk bisa menekan angka kematian bayi dan ibu.
       
"Apalagi para Bidan ini bertugas di desa-desa sebagai Bidan desa dan paham dengan lingkungan sekitarnya," katanya.
    
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Edi Mulyadi mengatakan para Bidan yang diangkat ini akan diberikan masa percobaan dan dinilai paling lama dua tahun.
    
Penilaian ini bukan hanya pada penilaian kinerja sebagaimana diatur dalam PP Nomor 46 tahun 2011 tetapi juga tentang sikap, perilaku dan disiplin pegawai yang berlaku bagi CPNS," katanya.
       
"Sehingga belum ada jaminan pasti akan diangkat menjadi PNS apabila dalam menjalani masa percobaan tersebut tidak menunjukan disiplin dan kinerja yang baik," lanjutnya.

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017