Kepolisian Resor Cimahi, Jawa Barat menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berinisial DR (49) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak tirinya.
“Betul, berdasarkan hasil pemeriksaan, DR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan,” kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, saat dikonfirmasi di Cimahi, Selasa.
Gofur menjelaskan aksi pencabulan itu dilakukan di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu (6/9). Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi keesokan harinya.
Ia menyebut, ada enam saksi yang dimintai keterangan hingga penyidik menetapkan DR sebagai tersangka.
“Kami menerima laporan pada 7 September, lalu langsung melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menyebut saat ini DR telah ditahan di Satreskrim Polres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, membenarkan bahwa DR merupakan ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Tenaga Kerja.
“Betul, ASN,” ujarnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada DP2KBP3A KBB, Rini Haryani, menyebutkan pelaku melakukan pencabulan terhadap tiga orang yang merupakan anak tiri dari DR.
“Hasil home visit kami, korban ada tiga orang, semuanya anak tiri dari Pak DR,” katanya.
Baca juga: Pembacokan di Cimahi, 13 anggota geng motor diciduk Polres Cimahi
Baca juga: Pria di Cimahi rekayasa pembegalan demi tutupi uang judi online, kasus terungkap polisi
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025