Antarajabar.com - DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti pelaksaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMA/SMK Tahun Ajaran 2017/2018 secara daring (online) yang sempat mengalami permasalahan yakni website PPDB daring sempat tidak bisa diakses oleh pendaftar.

"Secara keseluruhan yang menjadi catatan kami terkait PPDB SMA/SMK untuk jalur nonakademik atau prestasi adalah masalah PPDB Online yang mana websitenya sempat bermasalah atau tidak bisa diakses," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Yomanius Untung, di Bandung, Senin.

Menurut dia, secara prosedur pelaksanaan PPDB untuk tingkat SMK Negeri di Jawa Barat sudah berjalan bagus.

"Kalau untuk SMK Negeri tidak ada masalah karena jumlahnya lebih banyak dibandingkan SMA Negeri, cuma mungkin yang SMA Negeri saja sedikit terkendala saat pendaftaran online," kata dia.

Oleh karena itu, ia berharap PPDB Tingkat SMA/SMK jalur akademik yang pendaftarannya akan dibuka pada 3 Juli 2017 mendatang tidak menemui permasalahan yang berarti.

Lebih lanjut ia menambahkan terkait alih kelola SMA/SMK Negeri dari pemkab/pemkot ke Pemprov Jawa Barat maka diharapkan ada semacam jaminan untuk siswa miskin bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang sekolah menengah atas.

"Jadi siswa miskin itu harus dijamin atau harus bisa melanjutkan ke SMA/SMK dan kalau dia terkendala keterima di SMA/SMK Negeri maka pemprov harus bisa menjamin siswa itu di swasta," kata dia.

Sebelumnya Wakil Gubernur Jabar mengakui, pendaftaran penerima peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK 2017/2018 yang dilakukan dalam jaringan (daring) untuk jalur nonakademik di wilayah itu sempat bermasalah karena laman ppdb.jabarprov.go.id tidak dapat diakses.

"Pada hari Selasa (6/6) memang ada gangguan. Tapi alhamdulillah Rabu-nya sudah selesai semua," kata Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.

Berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Ahmad Hadadi, kata Deddy Mizwar, salah satu penyebab gangguan pada pendaftaran "online" PPDB Tahun 2017 untuk jalur nonakademik tingkat SMA/SMK tersebut karena kesalahan dari pendaftaran.

"Jadi masyarakat yang diunggah itu terlalu berlebihan, harusnya kita minta tiga surat penting, yakni KK, surat keterangan kelulusan dan pernyataan, ini yang di`upload` malah lebih dari tiga sehingga sempat `down`," kata dia.

Pewarta:

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017