Antarajabar.com - Majelis Hakim memutuskan untuk memindahkan lokasi sidang kasus Buni Yani dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung ke Gedung Arsip dan Perpustakaan Pemerintah Kota Bandung di Jalan Seram, Kota Bandung.
       
"Dengan pertimbangan berbagai aspek, ruangan ini juga sudah ada jadwal sidang-sidang lainnya, maka kita memindahkan ruangan sidang ke gedung perpustakaan dan arsip Kota Bandung," ujar Ketua Majelis Hakim M Sapto di PN Bandung, Selasa.
       
Pemindahan lokasi tersebut, merupakan hasil permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai ruang pengadilan di PN Bandung tidak representatif untuk menggelar sidang Buni Yani.
       
Sebelum majelis hakim memutuskan, Kuasa Hukum Buni Yani, sempat keberatan dengan pengajuan pemindahan lokasi sidang.
       
Mereka menyebut, faktor jarak menjadi salah satu tolak ukur yang dikeluhkan pengacara.
       
"Lebih baik ke Depok lagi supaya dekat," ujar salah satu tim Kuasa Hukum Buni Yani.
       
Namun pertimbangan padatnya acara sidang yang digelar di PN Bandung, Hakim akhirnya memutuskan bahwa sidang akan digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Pemkot Bandung pada Selasa tanggal 20 Juni 2017.
       
Majelis Hakim menargetkan sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani akan selesai dalam waktu lima bulan.
       
Sementara itu, ditemui usai sidang, Buni Yani mengaku keberatan dengan pemindahan lokasi sidang.
       
Menurutnya, faktor keluarga menjadi salahsatu yang memberatkannya.
       
Selain itu, faktor biaya pun memberatkan pihaknya, sebab ia harus menginap di Bandung.
       
"Ini sangat memberatkan, saya harus berpisah dengan keluarga. Ini yang tidak ternilai. Saya kalau sidang harus menginap di sini dari hari Senin. Karena kalau berangkat hari Selasa pagi, tidak akan kebur," katanya.
       
Jika lokasi sidang dipindahkan, ia meminta agar digelar di Depok. Terlebih dapat dekat dengan keluarga serta terbebani segi biaya.
       
"Kalau dipindahkan ke tempat lain, lebih baik ke Depok lagi saja, supaya tidak memberatkan," katanya.

    

Pewarta: Asep F

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017