Sebanyak 27 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Karawang, Jawa Barat dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan remisi Dasawarsa 2025.

Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Victor Nixon Toar di Karawang, Minggu mengatakan pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada warga binaan yang berperilaku baik serta aktif mengikuti pembinaan.

“Remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana, tetapi bagian dari pembinaan nasional yang menekankan pemulihan sosial," katanya. 

Sebanyak 27 narapidana yang bebas pada momentum HUT RI tahun ini terdiri atas 24 orang yang bebas karena mendapatkan Remisi Umum II dan ada satu orang yang bebas setelah meraih Remisi Dasawarsa Il.

Selain itu ada pula satu orang yang bebas karena mendapatkan Remisi Dasawarsa Pidana Denda II, dan satu orang yang bebas karena mendapatkan pembebasan bersyarat. 

"Pada 17 Agustus ini ada pula tiga orang bebas murni. Jadi pada momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia ini terdapat 27 warga binaan yang bebas setelah mendapat remisi dan tiga orang yang bebas murni," katanya. 

Ia menyampaikan, pada momen HUT ke-80 Republik Indonesia kali ini terdapat 928 warga binaan Lapas Karawang yang memperoleh Remisi Umum (RU), terdiri atas 889 orang yang mendapatkan RU I, 25 orang memperoleh RU II serta 14 orang memperoleh RU II disertai subsider. 

Sementara Remisi Dasawarsa (RD) 2025 yang diberikan untuk memperingati 10 tahun berlakunya regulasi pemasyarakatan, diberikan kepada 957 narapidana.

Remisi Dasawarsa itu terdiri atas 890 orang mendapatkan RD I dan sebanyak 22 orang yang mendapatkan RD II. Selain itu ada pula Remisi Dasawarsa Pidana Denda 1 untuk 16 orang dan 29 orang yang mendapatkan Remisi Dasawarsa Pidana Denda II. 


Christo menyampaikan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk mengikuti program pembinaan.

Untuk di Lapas Karawang, pembinaan meliputi aspek kepribadian seperti keagamaan, kesenian, dan kebangsaan, serta aspek kemandirian melalui pelatihan kerja.

Warga binaan jug mendapat pembekalan pelatihan pertanian, perikanan, bengkel motor, cukur rambut, hingga mengelola usaha roti dan perkopian. Tujuannya agar mereka bisa mandiri ketika kembali ke masyarakat.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang turut hadir dalam acara penyerahan remisi menyebutkan, momen kemerdekaan ini menjadi kebahagiaan bersama, termasuk bagi warga binaan.

HUT Kemerdekaan ke-80 ini menjadi kebahagiaan warga binaan.

Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga peluang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan menata masa depan lebih baik karena warga yang berada di Lapas pada dasarnya bisa menjalani kehidupan lebih baik lagi di masa depan. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025