Antarajabar.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Algotas (Gotas) kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Ketua DPRD Cirebon H Mustafa.
        
"Hari ini, sebagai konsekuensi dan melaksanakan undang-undang menyerahkan SK Mendagri tentang pemberhentian Wakil Bupati Cirebon," kata Ahmad Heryawan setelah penyerahan SK Pemberhentian di Gedung Negara Pakuan Bandung, Selasa.
        
Mekanisme penyerahan SK Pemberhentian Wakil Bupati Cirebon tersebut, kata Aher, diserahkan kepada tiga pihak. "Atas nama Mendagri kepada tiga pihak. Pertama ke Bupati, yang kedua kepada Ketua DPRD dan ketiga kepada yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tidak hadir dan masih belum ketemu jadi kami titipkan kepada Bupati dan DPRD," kata dia.
        
Keberadaan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi atau yang akrab disapa Gotas belum diketahui dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menjadi terpidana dalam perkara dana bantuan sosial.
        
Sementara itu, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra bersyukur telah menerima SK Pemberhentian Wakil Bupati Cirebon dari Menteri Dalam Negeri yang disampaikan kepada dirinya oleh Gubernur Jawa Barat.
        
Ia mengatakan pihaknya akan memikirkan tentang mekanisme untuk calon pengganti Wakil Bupati Cirebon terkait dengan SK Pemberhentian Tasiya Soemadi Algotas (Gotas) sebagai Wakil Bupati Cirebon.
        
"Kebetulan di Kabupaten Cirebon diusung oleh PDIP, tunggal, tidak berkoalisi dengan partai mana pun juga sehingga saya tinggal menunggu keputusan DPP PDIP untuk menyodorkan bakal calon pengganti atau calon Wakil Bupati Cirebon kepada saya sebagai Bupati," kata dia.
       
"Saya akan mengusulkan kepada DPRD Kabupaten Cirebon untuk mengadakan Rapat Paripurna Istimewa untuk memilih salah satu di antara dua yang akan saya usulkan," kata dia.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017