Antarajabar.com - Kepolisian Resor Garut menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan suami terhadap istrinya yang dilakukan dengan cara menggilas menggunakan kendaraan truk di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.
        
Tim Rekonstruksi yang terlibat yakni dari Kejaksaan Negeri Garut, polisi, kemudian tersangka Iwan Setiawan (35) yang memperagakan 57 adegan penganiayaan hingga menyebabkan korban Dewi Supartini meninggal setelah digilas truk.
        
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Garut, Edward yang menghadiri rekonstruksi mengatakan, terdapat dua tempat kejadian dalam kasus pembunuhan tersebut yakni di rumah pasangan suami istri tersebut dan di Jalan Raya Karangpawitan.
        
"Ada 57 adegan dari dua TKP (tempat kejadian perkara) berbeda yaitu dari rumah sampai TKP kedua di pinggir jalan raya," kata Edward.
        
Rekonstruksi tersebut menjadi tontonan warga yang berkerumun mulai dari rumah kemudian menuju pangkalan ojek yang merupakan tempat kejadian akhir tersangka menggilas korban.
        
Sebelum terjadinya insiden itu, kata Edward, pasangan suami istri tersebut sempat ribut yang disebabkan cemburu pelaku kepada korban.
        
"Hingga akhirnya korban dilindas mulai dari ban kiri depan hingga ban belakang," katanya.
        
Menurut dia, hasil rekonstruksi tersebut terdapat unsur kesengajaan hingga korban meninggal dunia.
        
"Jika diperhatikan ada rentang waktu yang seharusnya mobil bisa dihentikan, tapi justru dilanjutkan pelaku menabrak istrinya," katanya.
        
Rekonstruksi kemudian diakhiri dengan adegan terakhir posisi korban ditinggalkan tersangka dengan posisi tergeletak, kemudian korban mendapatkan bantuan untuk dibawa ke rumah sakit.
        
Sebelumnya, kasus pembunuhan dilakukan oleh tersangka terhadap istrinya Selasa (2/5) malam, kemudian polisi berhasil menangkap tersangka pada Rabu (3/5).
    

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017