Antarajabar.com - Kepolisian Resor Garut mengamankan 38 sepeda motor hasil curian yang diperjualbelikan secara dalam jaringan di sebuah akun Facebook di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
        
"38 sepeda motor yang diamankan itu awalnya terungkap dari jual beli 'online' melalui media sosial," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Hairullah saat jumpa pers pengungkapan sepeda motor curian di Garut, Kamis.
        
Ia menuturkan sebanyak 38 unit sepeda motor berbagai merk dan tanpa dilengkapi surat-surat resmi itu diamankan bersama 20 orang yang diduga sebagai penadah.
        
Kasus tersebut, kata dia, berhasil terungkap ketika polisi menyamar sebagai pembeli sepeda motor secara daring, kemudian meminta bertemu langsung dengan pemilik akun media sosial tersebut.
        
"Kami coba masuk ke dalamnya dan melakukan penelusuran hingga akhirnya kami berhasil mengungkap kalau motor yang diperjualbelikan ternyata bodong," katanya.
        
Ia menjelaskan petugas awalnya hanya mengamankan satu sepeda motor, kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya terungkap ada 38 unit tanpa surat-surat resmi.
        
Seluruh sepeda motor itu, kata dia, diamankan dari beberapa daerah di wilayah perkotaan Garut, seperti Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, dan Tarogong Kaler.
        
"Kita juga memintai keterangan 20 orang saksi dalam kasus ini, mereka diduga berperan sebagai penadah," katanya.
        
Terkait dengan pelaku utama dalam kasus pencurian sepeda motor, kata Hairullah, masih dalam pengejaran dengan harapan secepatnya akan ditangkap.
        
"Pelaku utamanya masih dalam pengejaran kami, dan tidak akan lama akan kami tangkap," katanya.

    

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017