Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, memastikan ribuan nelayan di daerah itu memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) melalui program kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini kami sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Selasa.

Ia mengatakan program perlindungan bagi nelayan ini nantinya didanai dari penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Menurut Imron, sebanyak 2.461 nelayan di Kabupaten Cirebon akan menerima manfaat program jaminan ketenagakerjaan sepanjang tahun 2025 melalui program kerja sama tersebut.

Ia mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) dalam menjamin hak dasar masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti nelayan.

“Fungsi pemerintah adalah melayani rakyat, salah satunya dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti kesehatan dan perlindungan kerja,” katanya.

Imron menyebutkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi profesi yang memiliki risiko tinggi, namun selama ini belum sepenuhnya terlindungi.

“Ini program yang sangat strategis. Ke depan kita akan upayakan agar pekerja rentan lainnya juga bisa mendapatkan perlindungan serupa,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menuturkan program jaminan ketenagakerjaan yang diberikan mencakup perlindungan kecelakaan kerja dan kematian, serta santunan kepada ahli waris jika terjadi risiko kerja yang mengakibatkan meninggal dunia.


Dengan adanya perlindungan ini, pihaknya berharap para nelayan dapat bekerja lebih tenang dan produktif tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap risiko kecelakaan maupun kondisi darurat lainnya.

Pemda, kata dia, saat ini mencari terobosan dan inovasi untuk mengurangi beban warga prasejahtera serta memperluas cakupan jaminan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ia pun mengingatkan agar perusahaan-perusahaan di wilayah Cirebon untuk turut melaksanakan kewajiban mereka dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada para pekerja.

“Jangan sampai ada pekerja di perusahaan yang ketika sakit atau celaka tidak terlindungi jaminan kerja. Itu bisa berdampak fatal,” ucap dia.

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025