Antarajabar.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa anggaran pengawasan untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di 10 kabupaten/kota yang terkendala karena tidak sesuai usulan dari Bawaslu Jawa Barat akan masuk dalam APBD Perubahan Provinsi Jawa Barat 2017.
"Di saat yang sama, bagi yang belum dianggarkan, akan kami cegat saat evaluasi APBD Perubahan 2017 ke 10 daerah tersebut di provinsi. Jadi sisa kebutuhan anggaran harus masuk di APBD Perubahan mereka," kata Iwa Karniwa, di Bandung, Jumat.
Menurut dia, laporan yang masuk ke pihaknya 10 kabupaten/kota yang anggarannya pengawasannya belum sesuai usulan Bawaslu Jawa Barat adalah Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kota Cirebon, Kota Banjar, Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta.
Ia menengatakan masih tersisanya kekurangan anggaran pengawasan sebesar Rp61 miliar tidak akan mengganggu proses Pilkada Serentak 2017 yang sudah dimulai Agustus 2017 dan anggaran yang sudah ada di APBD murni 2017 masih bisa dipakai terlebih dahulu.
"Sehingga yang Rp61 miliar nanti perubahan, kan anggaran turunnya juga bertahap," ujarnya.
Kekhawatiran dari Bawaslu Jawa Barat jika ke-10 kabupaten/kota ini tidak melakukan penganggaran diyakini Iwa bisa diantisipasi. Hal ini didasari bahwa kesepakatan penganggaran bersama ini sudah ada keputusan Gubernur Jabar.
"Pemprov Jawa Barat bisa memasukan itu saat daerah mengajukan evaluasi anggaran, tenang saja," kata dia.
Dirinya memastikan anggaran untuk pengawasan pilkada serentak sudah menjadi kesepakatan bersama antara pihak penyelenggara pilkada dan pemerintah.
Kebutuhan anggaran yang ada, kata dia, telah melalui perumusan data, fakta dan kebutuhan di lapangan. "Hal itu sudah ada berita acaranya serta Kepgub-nya. Jadi ini sudah dibahas secara matang, pilkada serentak harus terus berjalan," kata dia.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyatakan anggaran pengawasan untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di 10 kabupaten/kota terkendala anggaran yakni daerah-daerah tersebut belum menyediakan kebutuhan anggaran sesuai usulan dari Bawaslu Jawa Barat.
"Kami tidak tahu alasan pasti apa penyebab 10 kabupaten/kota tersebut anggarannya kebutuhan pengawasannya tidak sesuai dengan usulan dari Bawaslu Jawa Barat," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto, di Bandung, Kamis (4/5).
Harminus merinci total kebutuhan angagran pengawasan untuk Pilkada Serentak di 16 kabupaten/kota adalah sebesar Rp162 miliar namun baru terpenuhi sekitar Rp103,77 miliar atau masih kekurangan sekitar Rp61 miliar.
Menyikapi permasalahan tersebut, kata dia, Bawaslu Jawa Barat akan mengirimkan surat kepada 10 kabupaten/kota itu agar usulan anggaran pengawasannya bisa sesuai yang diusulkan oleh pihaknya.
"Hari ini juga kami akan kirim surat kepada 10 daerah tersebut untuk meluangkan waktu lebih dan menceritakan kepada kami apa yang menjadi kendala sehingga anggaran untuk pengawasan tidak sesuai usulan kami," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Di saat yang sama, bagi yang belum dianggarkan, akan kami cegat saat evaluasi APBD Perubahan 2017 ke 10 daerah tersebut di provinsi. Jadi sisa kebutuhan anggaran harus masuk di APBD Perubahan mereka," kata Iwa Karniwa, di Bandung, Jumat.
Menurut dia, laporan yang masuk ke pihaknya 10 kabupaten/kota yang anggarannya pengawasannya belum sesuai usulan Bawaslu Jawa Barat adalah Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kota Cirebon, Kota Banjar, Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta.
Ia menengatakan masih tersisanya kekurangan anggaran pengawasan sebesar Rp61 miliar tidak akan mengganggu proses Pilkada Serentak 2017 yang sudah dimulai Agustus 2017 dan anggaran yang sudah ada di APBD murni 2017 masih bisa dipakai terlebih dahulu.
"Sehingga yang Rp61 miliar nanti perubahan, kan anggaran turunnya juga bertahap," ujarnya.
Kekhawatiran dari Bawaslu Jawa Barat jika ke-10 kabupaten/kota ini tidak melakukan penganggaran diyakini Iwa bisa diantisipasi. Hal ini didasari bahwa kesepakatan penganggaran bersama ini sudah ada keputusan Gubernur Jabar.
"Pemprov Jawa Barat bisa memasukan itu saat daerah mengajukan evaluasi anggaran, tenang saja," kata dia.
Dirinya memastikan anggaran untuk pengawasan pilkada serentak sudah menjadi kesepakatan bersama antara pihak penyelenggara pilkada dan pemerintah.
Kebutuhan anggaran yang ada, kata dia, telah melalui perumusan data, fakta dan kebutuhan di lapangan. "Hal itu sudah ada berita acaranya serta Kepgub-nya. Jadi ini sudah dibahas secara matang, pilkada serentak harus terus berjalan," kata dia.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyatakan anggaran pengawasan untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di 10 kabupaten/kota terkendala anggaran yakni daerah-daerah tersebut belum menyediakan kebutuhan anggaran sesuai usulan dari Bawaslu Jawa Barat.
"Kami tidak tahu alasan pasti apa penyebab 10 kabupaten/kota tersebut anggarannya kebutuhan pengawasannya tidak sesuai dengan usulan dari Bawaslu Jawa Barat," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto, di Bandung, Kamis (4/5).
Harminus merinci total kebutuhan angagran pengawasan untuk Pilkada Serentak di 16 kabupaten/kota adalah sebesar Rp162 miliar namun baru terpenuhi sekitar Rp103,77 miliar atau masih kekurangan sekitar Rp61 miliar.
Menyikapi permasalahan tersebut, kata dia, Bawaslu Jawa Barat akan mengirimkan surat kepada 10 kabupaten/kota itu agar usulan anggaran pengawasannya bisa sesuai yang diusulkan oleh pihaknya.
"Hari ini juga kami akan kirim surat kepada 10 daerah tersebut untuk meluangkan waktu lebih dan menceritakan kepada kami apa yang menjadi kendala sehingga anggaran untuk pengawasan tidak sesuai usulan kami," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017