Antarajabar.com - Kepala Desa Cigagade, Yanyan, di Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diberhentikan dari jabatannya karena terlibat dugaan kasus tindak pidana korupsi dan mangkir dari tugasnya sehingga mengganggu jalannya pemerintahan di desa itu.

"Yanyan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades Cigagade," kata Camat Balubur Limbangan, Arif Rumdana saat melantik Pejabat Sementara Kepala Desa Cigagade Ahmad Syafii di Garut, Jumat.

Ia menuturkan, pemberhentian jabatan dan penggantian pejabat baru kepala desa itu untuk menormalkan kembali roda pemerintah desa.

Selama ini, lanjut dia, kepala desa yang tersandung dugaan korupsi itu tidak melaksanakan tugasnya selama enam bulan.

"Pemberhentian dilakukan karena mangkir yang dilakukan Yanyan sehingga tak melaksanakan tugasnya sebagai kades lebih dari enam bulan," katanya.

Ia menyampaikan, Pjs Kepala Desa Cigagade, Ahmad Syafii, sebelumnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Cigagade, kemudian dipindahtugaskan ke kantor kecamatan.

Pengisian jabatan kepala desa itu, lanjut dia, agar program pemerintah daerah maupun pusat khususnya yang berkaitan dengan bantuan dapat dicairkan.

"Pelantikan ini untuk mencegah terjadinya kevakuman roda pemerintahan di desa," katanya.

Arif berharap, pejabat baru di pemerintahan desa itu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Terkait kasus korupsi yang melibatkan kepala desa sebelumnya, kata dia, sudah menjadi ranah kepolisian yang sekarang telah diproses hukumnya

"Diharapkan Pjs kepala desa baru mampu mengembalikan citra pemerintahan desa sekaligus memberikan gairah kerja," katanya.

Pewarta: Feri p

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017