Antarajabar.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar pertemuan membahas sosialisasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 di Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu.

Pertemuan itu dihadiri oleh unsur forum komunikasi pimpinan daerah Jawa Barat, perwakilan pengusaha Organda Jabar, serta perwakilan pengusaha transportasi "online".

Kepala Dinas Perhubungan Jabar Dedi Taufik menuturkan bahwa pertemuan tersebut untuk memberikan gambaran terkait dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai revisi permenhub yang akan berimplikasi pada daerah.

"Secara filosofi mengedepankan keselamatan dan kebutuhan. Kebutuhan ini harus kita atur dengan regulasi, harus di-`bottom up`, partisipatif atas bawah. Secara implementatif akan mengatur kita," ujar Dedi di Gedung Sate.

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menuturkan bahwa upaya pemerintah dalam meregulasi, termasuk revisi Permenhub No. 32/2016 sebagai langkah untuk membuat kebijakan yang adil bagi para pemangku kepentingan, khususnya pengusaha transportasi.

"Kami hadir dengan husnuzan menyelesaikan bersama sebagai upaya mencapai kesetaraan dan keadilan dengan semua pihak," katanya.

Deddy menuturkan bahwa kehadiran transportasi yang mengandalkan teknologi merupakan sebuah dinamika yang tidak bisa dihindari. Namun, segala perbedaan yang menyebabkan konflik maka penyelesaiannya tidak lain melalui regulasi dan musyawarah.

"Setiap waktu akan terus berubah sesuai dengan kondisi zaman. Kalau kita siap menerima itu, saya kira tidak perlu ada yang di resahkan," katanya.

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017