Antarajabar.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat berhasil membekuk 12 tersangka penyalahgunaan narkoba selama dua bulan ini, dari Februari hingga Maret 2017, dengan mengamankan beberapa barang bukti.
        
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon AKP Achmad Gunawan, di Cirebon, Selasa, mengatakan selama dua bulan pihaknya berhasil mengamankan 12 orang tersangka dengan hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
        
"Barang bukti sabu-sabu yaitu seberat 10,8 gram itu, diamankan dari para tersangka secara keseluruhan," katanya lagi.
        
Selain sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan 1.383 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin yaitu jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Zenith.
        
Sebanyak 12 tersangka yang diamankan, yaitu AR, SJ, TY, HJ, UG, DD, CA, SY, ZO, MY, RO, dan GN, ditangkap dari tempat berbeda.
        
"Semuanya ada sembilan perkara yang kami tangani dengan 12 orang tersangka," katanya pula.
        
Dia menambahkan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka itu adalah pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
        
Sedangkan dalam kasus obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin jenis pil Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Senith, para tersangkanya dijerat pasal 196 jo 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pewarta: khaerul Izan

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017