Antarajabar.com - Direktorat Jendral  Holtikuktura Kementerian Pertanian Spudnik Sujono Kamino membenarkan adanya kabar tentang sembilan pengepul cabai rawet yang diamankan Bareskrim Polri dan tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
       
"Sudah ada sembilan pengepul yang diamankan, tiga di antaranya sudah ditetapkan tersangka dan masih proses di Bareskrim Polri, sambil jalan akan diselidiki," kata Sujono di Cirebon, Rabu.
       
Dia menuturkan permainan harga yang tinggi oleh pengepul tersebut merupakan bagian dari pemenuhan atas indsutri yang besar.
       
Akibatnya, kelangkaan cabai rawit di pasar membuat harga cabai pun ikut melonjak dan bahkan ada yang mencapai Rp250 ribu perkilogramnya.
       
"Kalau saya mengeluarkan batas harga wajar itu diangka Rp12 ribu perkilogram, kalau dilapangannya sudah sampai harga Rp40 ribu dari petaninya, itu sudah cukup bagus," tururnya.
       
"Kami tidak memiliki hak untuk menurunkan harga, yang berhak itu pedagangnya," lanjutnya.
       
Dia menambahkan pemerintah sejatinya bisa menentukan acuan harga, sesuai dengan Peraturan Kementrian Perdagangan (Permendag) Nomor 63/2016 tentang harga acuan.
       
Tapi dalam permendagri tersebut tidak ada sanksi bagi yang memainkan harga. "Itu isinya hanya referensi harga saja," ujarnya.
      
"Kalau untuk menurunkan harga, ya solusinya tanam sebanyak-banyaknya dan di pekarangan pun menanam, kemudian jualnya juga dengan harga yang wajar," tambahnya.

Pewarta: khaerul Izan

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017