Antarajabar.com - Polrestabes Bandung, Jawa Barat, mengantisipasi peredaran ganja sintetis atau biasa disebut tembakau gorila di Kota Bandung.
"Khusus untuk tembakau gorila, sejak Januari sampai sekarang sudah ada delapan kasus termasuk AN. Kalau dilihat dari jumlahnya enggak terlalu banyak, tapi masih perlu diwaspadai," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febry Kurniawan di Bandung, Jumat.
Febri menuturkan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap penjualan tembakau gorila melalui media sosial. Saat ini penjual lebih banyak mengedarkan barang haram tersebut melalui internet.
"Kami juga mewaspadai peredaran selain di media sosial. Di luar itu kemungkinan ada," katanya.
Saat disinggung mengenai perkembangan terbaru kasus yang menjerat Andika The Titans, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Ia mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Masih dalam proses pelengkapan berkas perkara. Kami juga masih memeriksa saksi dan dilakukan pemanggilan saksi-saksi," katanya.
Menteri Kesehatan (Menkes) telah menerbitkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan tembakau gorila masuk dalam 27 zat baru dalam kategori narkotika. Pengguna tembakau gorila dapat dikenai pidana sesuai dengan UU Narkotika 35/2009.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Khusus untuk tembakau gorila, sejak Januari sampai sekarang sudah ada delapan kasus termasuk AN. Kalau dilihat dari jumlahnya enggak terlalu banyak, tapi masih perlu diwaspadai," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febry Kurniawan di Bandung, Jumat.
Febri menuturkan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap penjualan tembakau gorila melalui media sosial. Saat ini penjual lebih banyak mengedarkan barang haram tersebut melalui internet.
"Kami juga mewaspadai peredaran selain di media sosial. Di luar itu kemungkinan ada," katanya.
Saat disinggung mengenai perkembangan terbaru kasus yang menjerat Andika The Titans, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Ia mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Masih dalam proses pelengkapan berkas perkara. Kami juga masih memeriksa saksi dan dilakukan pemanggilan saksi-saksi," katanya.
Menteri Kesehatan (Menkes) telah menerbitkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan tembakau gorila masuk dalam 27 zat baru dalam kategori narkotika. Pengguna tembakau gorila dapat dikenai pidana sesuai dengan UU Narkotika 35/2009.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017