Antarajabar.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mempersilakan peserta Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017 melakukan gugatan hasil pilkada kepada Mahkamah Konstitusi sebagai hak warga negara.

"Keberatan melalui MK (Mahkamah Konstitusi) adalah hak semua pasangan calon, tak ada hak KPU menyuruh atau melarang," kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya Cholis Muchlis melalui telepon seluler, Kamis.

Ia menuturkan KPU Kota Tasikmalaya telah mempersiapkan diri seperti menyiapkan jawaban materi yang digugat oleh pemohon ke MK.

KPU, lanjut dia, sudah sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan tugas pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Tasikmalaya pada 15 Februari 2017.

"Kami bekerja berusaha taat aturan dan secara profesional," katanya.

Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Asep Hendri menambahkan pihaknya mengikuti norma atau aturan yang berlaku.

Ia mengapresiasi pihak yang menyampaikan keberatan melalui jalur hukum ke MK dibandingkan turun ke jalanan dengan menggelar unjukrasa.

"Kami menghargai paslon yang menyalurkan keberatan melalui jalur hukum daripada disalurkan dijalanan," katanya.

Sementara itu, hasil akhir Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat KPU Kota Tasikmalaya menetapkan pasangan nomor urut 1. Dicky Chandra-Deni Romdoni memperoleh 22,54 persen atau 85.510 suara.

Selanjutnya pasangan nomor urut 2 atau pasangan terpilih Budi Budiman (petahan wali kota)-M. Yusuf memperoleh 40,06 persen atau 151.931 suara, dan pasangan nomor urut 3. Dede Sudrajat (petahana wakil wali kota)-Asep Hidayat memperoleh 37,40 persen atau 141.854 suara.

Pewarta: Pewarta: Feri Purnama

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017