Antarajabar.com - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan segera melayangkan surat usulan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mengganti Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Garut, Jawa Barat, terkait operasi tangkap tangkap pungutan liar pembuatan akta kelahiran.
        
"Kami menerima rekomendasi dari Kapolres, baru kami memberikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengganti Kadisukcapil," kata Rudy kepada wartawan di Garut, Kamis.
        
Ia menuturkan, surat usulan pemberhentian Kadisdukcapil Garut Darsani itu berawal dari hasil kajian tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang melakukan operasi tangkap tangan pungutan liar pembuatan akta kelahiran, Senin (6/2).
        
Hasil operasi itu, kata dia, dilakukan pertimbangan dan kajian, selanjutnya sidang Majelis Pertimbangan Penegakan Pelanggaran dan Disiplin (MP3D) tentang penggantian Kadisdukcapil.
        
"Ada tiga yang dimungkinkan yang pertama diturunkan dari jabatannya, dari jabatan tinggi pratama tidak mempunyai jabatan, yang kedua diberhentikan secara hormat dari jabatannya sekarang, serta diberhentikan secara tidak hormat," katanya.
        
Ia menyampaikan, kepolisian masih terus menjalani proses hukum kepala dinas tersebut, kemudian diproses juga di tingkat MP3D yang diketuai langsung Sekretaris Daerah Garut Iman Alirahman.
        
Selain kepala dinas, kata dia, kepala bidang, seksi dan pegawai yang terlibat dalam penangkapan tersebut akan dievaluasi pada sidang MP3D.
        
"Melalui mekanisme yang ada, dan saya menunjuk MP3D, nanti berdasarkan sidang MP3D dilakukan pengumuman," katanya.
        
Berdasarkan laporan sementara dari tim Saber Pungli, kata Rudy, bahwa di kantor tersebut adanya pelanggaran berupa praktik pungutan liar.
        
"Ada pelanggaran yang dilakukan yakni pungli kepada pembuat dokumen," katanya.
        
Sebelumnya polisi melakukan operasi tangkap tangan pungutan liar dalam pelayanan pembuatan akta kelahiran, berikut telah memeriksa 16 pegawai termasuk Kepala Disdukcapil Garut dan satu orang warga.
        
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.050.000, akta kelahiran sebanyak 186 lembar dan catatan pengeluaran blangko akta kelahiran sebanyak 14 lembar.
    

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017