Antarajabar.com - Polres Cianjur, Jabar, menangkap Sumarna (42),  polisi gadungan yang selama ini kerap memeras Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah yang sedang berlibur di Perumahan Elite Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet.

Modus yang digunakan Sumarna yaitu berpura-pura sebagai anggota kepolisian yang mendapat laporan dari penjaja seks komersil  karena mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan dari tamu asing tersebut.

Selanjutnya tersangka meminta sejumlah uang pada tamu asing yang rata-rata berasal dari Timur Tengah itu, agar kasus yang dituduhkan padanya tidak dilanjutkan ke kantor polisi.

Sejumlah tamu yang tidak mau terlibat dengan hukum sempat memberikan uang dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp2 juta sampai Rp15 Juta.

Kasus tersebut terbongkar  setelah tamu asing yang menjadi korban polisi gadungan yang merupakan germo tersebut mengadu pada biro perjalanan yang merekomendasikan mereka tinggal di Kota Bunga.

Penyedia jasa melaporkan hal tersebut ke Mapolres Cianjur dan langsung ditindaklanjuti petugas.

"Tersangka kami tangkap di Perumahan Kota Bunga, saat berada di dalam mobil jenis minibus bersama empat orang PSK. Dari keterangan tersangka setiap melakukan aksinya memperoleh uang Rp2 juta sampai Rp15 juta dari korban yang dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PSK," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Beny Cahyadi di Cianjur, Minggu.

Dia menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan yang sama sebanyak empat kali terhadap tamu asing yang berlibur di Perumahan Kota Bunga, dimana sebelumnya tersangka mengantur PSK yang akan dipakai jasanya oleh tamu asing tersebut.

Bahkan hal tersebut dibenarkan sejumlah saksi yang berprofesi sebagai PSK, mereka menyebutkan disuruh tersangka untuk melaporkan tamu yang sebelumnya dipilih memiliki uang yang banyak telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap mereka.

"Sebagian besar dari PSK yang merupakan anak buah tersangka diperintahkan untuk melayani dan melaporkan tamu asing telah melakukan sodomi, sehingga dapat dijerat dengan hukum. Korban yang tidak mau dibawa ke kantor polisi, membayar tersangka dengan nominal yang diminta tersangka," katanya.

Saat ini, tambah dia, pihaknya masih melakukan pengembangan dan meminta keterangan saksi-saksi dan telah menyita barang bukti berupa uang tunai, tujuh telepon selular dan satu unit kendaraan jenis minibus merk avansa bernopol B 1751 VKN.

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017