Antarajabar.com - Sebanyak 19 Kukang, satwa liar yang dilindungi, berhasil diamankan dari penjual online di Cirebon, Jawa Barat, oleh Sub Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Jawa dan Bali Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat (20/1).
       
Kepala Sub Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Jawa dan Bali KLHK, Achmad Pribadi di Cirebon, Jumat, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada penjual online satwa liar dan dari informasi itu pihaknya langsung melakukan penertiban.
       
"Kami amankan satu orang yang berinisial AJ (24) di rumahnya dengan barang bukti berupa 19 ekor Kukang atau Kuskus," katanya.
       
Dari 19 Kukang sebanyak 16 sudah dewasa, dua remaja dan satu baru dilahirkan sekitar sehari lalu.
       
Ia menuturkan sampai saat ini terduga AJ (24) masih dalam penyidikan oleh Polsek Kapetakan, Polresta Cirebon, untuk mengetahui pelaku yang lainnya dan jaringan dari pedagang satwa liar itu.
       
"Terduga masih diamankan di Polsek Kapetakan, sementara Kukang akan kita bawa untuk rehabilitasi," tuturnya.
       
Ia menambahkan dengan adanya pengamanan ini, ia memberikan pesan terhadap para penjual hewan satwa liar baik yang online maupun tidak, untuk secepatnya menyerahkan satwa langka.
       
Karena dengan melakukan penjualan atau memiliki satwa langka akan dikenakan undang-undang perlindungan satwa.
       
"Kami mengirimkan pesan kepada seluruh pedagang online satuan liar bahwa kita tidak main-main dengan penanganan kasus ini," tambahnya.
    

Pewarta: khaerul Izan

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017