Antarajabar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Jawa Barat, mengingatkan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cimahi yang akan menggelar kampanye terbuka wajib membuat surat pemberitahuan acara kepada kepolisian, panwas dan KPU setempat.
        
"Nanti berapa jumlah massa yang diikutsertakan dan apa jenis kegiatannya bisa diketahui," kata Komisioner KPU Cimahi Sri Suasti kepada wartawan di Cimahi, Kamis.
        
Ia menuturkan, KPU Cimahi telah menetapkan jadwal kampanye terbuka bagi tiga peserta Pilkada Kota Cimahi sebelum dilaksanakannya hari pencoblosan, 15 Februari 2017.
        
Kegiatan kampanye terbuka itu, kata dia, harus sesuai dengan aturan KPU dan kesepakatan masing-masing peserta pilkada.
        
"Seluruh tim sukses masing-masing paslon (pasangan calon) untuk melakukan persiapan mulai membuat surat tembusan pemberitahuan kepada kepolisan, Panitia Pengawas Pemilu dan KPU," katanya.
        
Ia menambahkan, secara aturan tidak diperbolehkan melakukan konvoi di jalanan, aturan lainnya batasan peserta kampanye disesuaikan dengan kapasitas lapangan yang telah disiapkan.
        
KPU, lanjut dia, tidak ingin kegiatan kampanye terbuka itu menimbulkan persoalan gangguan keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
        
"Kita tidak mau kegiatan ini malah mengakibatkan gangguan kamtibmas," katanya.
        
Berdasarkan keputusan peserta Pilkada Cimahi nomor urut 2 Asep Hadad Didjaya-Irma Indriani akan melaksanakan kampanye terbuka, Sabtu 21 Januari 2017.
        
Selanjutnya peerta nomor urut 3 Ajay M Priyatna-Ngatiyna menggelar kampanye terbuka Minggu 29 Januari 2017 dan pasangan nomor urut 1 Atty Suharti (petahana)-Achmad Zulkarnain menggelar kampanye Sabtu 4 Februari 2017 dengan batas waktu mulai pukul 09.00 sampai 18.00 WIB.

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017