Antarajabar.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menyatakan, segera mengevaluasi jabatan pegawai negeri sipil (PNS) pemangku kebijakan yang disinyalir hasil praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
        
"Akan segera melakukan evaluasi," kata Asman usai memberikan ceramah umum kepada Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis.
        
Ia menuturkan, lembaganya menyoroti persoalan tentang adanya kekuasaan yang melakukan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
        
Menurut dia, praktik jual beli jabatan itu karena masih adanya pola pikir lama perilaku kekuasaan pada fungsi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
        
"Merasa kekuasannya melekat pada dirinya, padahal seharusnya melekat pada aturan dan perundang-undangan," katanya.
        
Ia menyampaikan, selama ini mengisi jabatan pemangku kebijakan tergantung pada keputusan kepala daerah, bukan pada kapasitas kemampuan calon pemilik jabatan.
        
Sedangkan berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), kata dia, kepala daerah tidak boleh menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang tidak sesuai dengan kapasitasnya.
        
"Rekruitmen terbuka formasi pimpinan jabatan ini bisa dikompetitifkan, dipersaingkan satu sama lain, nilai terbaik yang ditempatkan, bukan keinginan bupati atau wali kota," katanya.
        
Ia menambahkan, jika ada pejabat yang terbukti melakukan praktik jual beli jabatan akan mendapatkan sanksi tegas.
        
Upaya pencegahan dan mengungkap praktik tersebut, kata dia, pihaknya membentuk Tim Penguatan Pengawasan dengan menugaskan Badan Kepegawaian Nasional untuk menyeleksi dan menilai calon pemangku jabatan.
        
"Akan mengawasi dengan ketat persyaratan, jika belum, calon pemangku jabatan akan gugur," katanya.
    

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017