Antarajabar.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 - 2029.
        
"Alhamdulillah, kami sudah menyampaikan Raperda Perubahan Pembangunan Patimban kepada legislatif melalui Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, kemarin malam," kata Ahmad Heryawan, di Bandung, Rabu.
        
Ia menuturkan Perubahan Raperda ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah untuk pembangunan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang yang awalnya akan dibangun di Cilamaya, Kabupaten Karawang.
        
"Pemerintah pusat pun telah menetapkan Pelabuhan Patimban sebagai Proyek Strategis Nasional," kata Aher.
        
Hal ini, kata dia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebagai Proyek Strategis Nasional.
        
"Dasar pertimbangan penetapan Pelabuhan Patimban di daerah Kabupaten Subang sebagai proyek Strategis Nasional adalah dalam rangka peningkatan pemenuhan kebutuhan kapasitas pelayanan pelabuhan di Daerah Provinsi Jawa Barat," katanya.
        
Menurut dia, penyelenggaraan Pelabuhan Patimban akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan, meliputi kegiatan perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, pembinaan teknis dan manajemen pengoperasian pelabuhan, serta pembinaan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan lingkungan.
        
Selain itu, lanjut dia, penyelenggaraan Pelabuhan Patimban yang terkait dengan pembangunan, pengoperasian, dan pengusahaan, Kementerian Perhubungan juga bisa bekerja sama dengan Badan Milik Usaha Negara.
        
Ia menilai proses perubahan Perda ini penting untuk dilakukan dan mengingat nantinya melalui perda tersebut akan ditentukan titik lokasi pembangunan, amdal, dan rencana induk pelabuhan.
        
"Perubahannya hanya mengubah saja dari Cilamaya jadi Patimban. Karena apa? Penting perubahan ini karena nanti tindak lanjutnya akan ada penentuan lokasi, amdal, rencana induk pelabuhan. Ketiga dokumen ini bisa ada dari kementerian/lembaga terkait kalau Perdanya sudah diubah," kata Aher.
        
"Demi untuk melancarkan proyek besar ini, dokumennya harus segera dibuat, diselesaikan, maka perubahan ini harus segera dipercepat," lanjut dia.
        
Dengan adanya Pelabuhan Patimban akan banyak manfaat yang didapat, terutama dalam proses bongkar-muat dan distribusi barang.
        
Seperti bongkar muat barang akan lebih mudah bila dibandingkan dilakukan di Tanjung Priok karena kapasitasnya sudah penuh, pengiriman barang ke beberapa kawasan industri yang ada di sekitar pelabuhan akan lebih cepat dibanding di Tanjung Priok, pergerakan barang dari luar/dalam negeri pun akan lebih cepat, biaya logistik yang akan lebih hemat, catatan ekonomi dan ekspor Jawa Barat akan dicatat di Jawa Barat (selama ini catatan ekspor Jabar dicatat di Tanjung Priok).
        
"Pada saat yang sama akan tumbuh kawasan ekonomi baru, terserap tenaga kerja, akan ada pertumbuhan ekonomi, dan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Termasuk nanti akan ada sejumlah industri di kawasan itu yang ramah lingkungan dan yang pasti akan bermitra dengan industri-industri kecil," kata Aher.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016