Antarajabar.com - Pelayanan Pajak Dinas Pendapatan Jawa Barat mencatat peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor sejak digelar program bebas bea balik nama kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermotor.

Hal tersebut terlihat dari jumlah capaian pajak yang masuk selama program dimulai 17 Oktober dan akan berakhir pada 24 Desember, kata Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan (CPDP) Propinsi Jabar untuk wilayah Cianjur, Hanny Dahliani di Cianjur, Rabu.

Dia menjelaskan, pencapaian pajak kendaraan selama bergulirnya program bebas BBN kedua dan PKB mencapai 98 persen atau sedikitnya Rp2 miliar.

"Meskipun tidak ditargetkan, namun pembayaran pajak kendaraan meningkat hingga 98 persen, sejak digulirkannya program tersebut. Kami yakin hingga akhir program bebas BNN dan pajak tersebut, target sudah tercapai 100 persen," katanya.

Jumlah wajib pajak yang telah melakukan program tersebut mencapai 7000 wajib pajak yang didominasi kendaraan roda dua. Program tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Jabar tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa denda BBNKB.

Program tersebut diberikan pada seluruh wajib pajak (WP) yang melakukan pembayaran pajak tahunan, terkecuali untuk kendaraan baru. "Kalau seseorang memiliki kendaraan bermotor dari luar Jabar dan ingin balik nama akan digratiskan," katanya.

Dia menjelaskan, pada program tersebut, warga hanya membayar biaya pajak pokok kendaraan dan jika dalam masa BBNKB terjadi perubahan kendaraan, baik dari segi bentuk dan pergantian mesin, pemilik kendaraan wajib melaporkan dengan mengisi data objek dan subjek pajak.

"Keuntungan yang didapatkan warga untuk balik nama gratis dan jika pajak kendaraan bermotor terlewat beberapa tahun belum bayar tidak akan dikenakan denda atau gratis," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016