Antarajabar.com - Sebanyak 1.500 pekerja PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) Cirebon, Jawa Barat,  terancam diberhentikan, diakibatkan rekening perusahaan dibekukan oleh pihak Mabes Polri, karena kasus yang menimpa perusahan itu.
       
Manajer Operasional PT CSI yang juga Sekretaris BMT CSI Syariah Sejahtera, Agung Hermawan di Cirebon, Jumat, mengatakan aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) nyaris lumpuh, pascapembekuan rekening berisi uang milik 15.964 anggotanya hingga mengakibatkan tak tersalurkannya dana bagi hasil dan lebih dari 1.500 pekerjanya terancam dirumahkan.
       
"Setidaknya tercatat 1.500 tenaga kerja PT CSI terancam diberhentikan, akibat pemblokiran rekening tanpa jangka waktu yang ditentukan oleh Mabes Polri, sehingga operasional atau segala transaksi ekonomi pihaknya terganggu," katanya.
       
Ia menuturkan ada tujuh sampai delapan rekening yang dibekukan, baik rekening PT CSI, koperasi, sampai rekening pribadi.
       
Dari rekening itu, enam rekening di antaranya merupakan rekening Bank Mandiri Cabang Cirebon.
       
Selain pembekuan rekening, sejauh ini sudah 14 orang dari PT CSI yang diperiksa kepolisian terkait kasus ini.
       
Di antara ke-14 orang itu, dua di antaranya yakni MY dan IS sebelumnya telah ditahan di Mabes Polri pada akhir November lalu.
       
"Kami harap persoalan ini tidak dikasuskan, ini hanya kesalahan persepsi, masalah administratif saja," tuturnya.
       
Dia melanjutkan kedudukan dan legalitas Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan (KSPPS) BMT CSI Syariah Sejahtera Cirebon sebagai koperasi nasional yang sah secara hukum bernomor 1152/BH/M.KUKM.2/V/2014.
       
Selain itu, pihaknya telah memiliki kelengkapan dokumen perizinan dari berbagai instansi, khususnya di bawah naungan Kementerian Koperasi UKM serta dalam pembinaan Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Cirebon.

Pewarta: khaerul Izan

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016