Antarajabar.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menghormati proses hukum terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman yang saat ini sudah ditahan oleh kejaksaan di Lapas Kelas 1A Sukamiskin Bandung.

"Saya percaya proses hukum yang dilakukan sudah berjalan secara profesional dan proporsional. Oleh karena itu, saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Ahmad Heryawan di Bandung, Sabtu.

Aher mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai penahanan Kadisdik Jawa Barat Asep Hilman oleh Kejaksaan Negeri untuk waktu 20 hari ke depan.

"Dan terkait dengan status jabatan dari Asep Hilman, akan berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Aher pula.

Ia menjelaskan kepada masyarakat Jawa Barat bahwa semua tugas pokok dan fungsi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat akan berjalan sebagaimana harusnya.

Hal itu, kata dia, dikarenakan sistem pemerintahan di Jawa Barat sudah berjalan dengan baik dan tidak tergantung pada seseorang dan terkait dengan proses alih kelola SMA/SMK, dipastikan akan terus berjalan sesuai dengan roadmap yang sudah ditetapkan.

"Saya tegaskan sekali lagi bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen tinggi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel," kata dia.

"Saya dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan selalu mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya Jawa Barat," lanjut Aher.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Buku Aksara Sunda di Dinas Pendidikan Jawa Barat Tahun Anggaran 2010 yang juga Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Sukamiskin Bandung.

"Jadi proses hari ini ialah penahanan terhadap perkara pengadaan Buku Aksara Sunda di Provinsi Jawa Barat yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik Jabar saudara Asep Hilman," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Agus Winoto, di Bandung, Jumat (9/12).

Menurut dia, penahanan terhadap Asep Hilman dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung setelah mendapat pelimpahan kasus dugaan korupsi yang menjerat Asep dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Selain itu, lanjut Agus, proses penahanan yang dilakukan kepada Asep Hilman karena Kejari Bandung ingin melakukan proses penindakan terhadap kasus korupsi ini lebih cepat.

"Jadi kami ingin melakukan proses penahanan lebih cepat. Ditakutkan juga tersangka akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Kami tahan di Lapas Sukamiskin," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman menyatakan penetapan Asep Hilman sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 478/02/fd.1/09/2015.

"Dan penetapan tersangka sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk memeriksa dan meminta keterangan terhadap Asep Hilman," kata Suparman lagi.

Ia menuturkan penyidik Kejati Jabar menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dan langsung menetapkan tersangka, dan perbuatan korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan penggelembungan harga buku yang seluruhnya Rp4,6 miliar.

"Dan yang bersangkutan diduga memark-up harga pengadaan Buku Aksara Sunda, dari alokasi Rp4,6 miliar pada tahun anggaran 2010 itu," ujar dia.

Pewarta: Ajats Sudrajat

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016