Antarajabar.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus mengawal proses persidangan gugatan pembebasan lahan di Jalan Stasiun Barat Kota Bandung yang telah memasuki tahap mediasi.
"Kami terus mengawal proses penyelesaian asset PTKA di Pengadilan Negeri Bandung yang saat ini telah memasuki tahapan mediasi. Yang jelas kami ikuti proses hukum," kata Kepala Daerah Operasi II PTKA Saridal di Bandung, Kamis
Saridal bersama Vice President (VP) Komunikasi PTKA Agus Komarudin menyebutkan, pihaknya telah menempuh upaya untuk memaksimalkan fungsi lahan itu untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen Kereta Api.
Pihaknya memiliki bukti kuat berupa sertifikat lahan itu yang menjadi kekuatan hukum dari pembebasan lahan yang nantinya akan digunakan untuk pengembangan Stasiun Bandung itu.
"Kami sudah melakukan pembicaraan dengan mereka yang menempati lahan itu, terutama dalam pembahasan biaya pengganti pembongkaran kios di sana. Awalnya telah disepakati biaya bongkar itu, namun beberapa hari kemudian mereka menolak kesepakatan itu," katanya.
Proses pembebasan lahan itu menuai protes dan perlawanan dari penghuninya sehingga membuat proses pembebasan lahan itu harus berlanjut ke ranah hukum. Pihak yang menghuni lahan itu mengklaim lahan itu legal dan telah ditempati dalam waktu yang lama.
"Kami mengikuti proses hukum dan telah menunjuk pengacara yang hadir dalam setiap persidangan mediasi," katanya.
Sementara itu pihak PTKA bersama Pemerintah Kota Bandung telah melakukan berupaya pasca pembebasan itu, salah satunya memberikan lahan alternatif bagi usaha mereka di Rancacili.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Pemkot Bandung, termasuk memfasilitasi relokasi bagi mereka," katanya.
Sementara itu pada Kamis (10/11) massa yang mengatas namakan Komite Rakyat Tolak Penggusuran melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Pusat PTKA di Jalan Perintis Kemerdekaan dan ke Kantor PTKA Daop II Bandung.
Pada intinya massa mengkritisi proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh PTKA. Mereka menolak penggusuran lahan yang dilakukan oleh PTKA di sejumlah daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016
"Kami terus mengawal proses penyelesaian asset PTKA di Pengadilan Negeri Bandung yang saat ini telah memasuki tahapan mediasi. Yang jelas kami ikuti proses hukum," kata Kepala Daerah Operasi II PTKA Saridal di Bandung, Kamis
Saridal bersama Vice President (VP) Komunikasi PTKA Agus Komarudin menyebutkan, pihaknya telah menempuh upaya untuk memaksimalkan fungsi lahan itu untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen Kereta Api.
Pihaknya memiliki bukti kuat berupa sertifikat lahan itu yang menjadi kekuatan hukum dari pembebasan lahan yang nantinya akan digunakan untuk pengembangan Stasiun Bandung itu.
"Kami sudah melakukan pembicaraan dengan mereka yang menempati lahan itu, terutama dalam pembahasan biaya pengganti pembongkaran kios di sana. Awalnya telah disepakati biaya bongkar itu, namun beberapa hari kemudian mereka menolak kesepakatan itu," katanya.
Proses pembebasan lahan itu menuai protes dan perlawanan dari penghuninya sehingga membuat proses pembebasan lahan itu harus berlanjut ke ranah hukum. Pihak yang menghuni lahan itu mengklaim lahan itu legal dan telah ditempati dalam waktu yang lama.
"Kami mengikuti proses hukum dan telah menunjuk pengacara yang hadir dalam setiap persidangan mediasi," katanya.
Sementara itu pihak PTKA bersama Pemerintah Kota Bandung telah melakukan berupaya pasca pembebasan itu, salah satunya memberikan lahan alternatif bagi usaha mereka di Rancacili.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Pemkot Bandung, termasuk memfasilitasi relokasi bagi mereka," katanya.
Sementara itu pada Kamis (10/11) massa yang mengatas namakan Komite Rakyat Tolak Penggusuran melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Pusat PTKA di Jalan Perintis Kemerdekaan dan ke Kantor PTKA Daop II Bandung.
Pada intinya massa mengkritisi proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh PTKA. Mereka menolak penggusuran lahan yang dilakukan oleh PTKA di sejumlah daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016