Antarajabar.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Ineu Purwadewi mengatakan dalam waktu dekat ini seluruh anggota DPRD Jawa Barat yang belum melaporkan harta kekayaannya akan segera menyusun dan melaporkannya kepada KPK.

"Kami semua sudah sepakat akan mengisi dan akan meminta pendampingan dari KPK untuk mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)," kata Ineu Purwadewi Sundari, di Bandung, Kamis.

Ineu menuturkan terkait data dari KPK yang menyatakan sekitar 97 persen anggota DPRD Jawa Barat belum melaporkan LHKP-nya ke lembaga anti rasuah ternyata angka tersebut datang dari laporan kekayaan anggota dewan yang belum diperbaharui.

Politisi perempuan dari Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat ini mengaku tahun lalu sebetulnya para anggota dewan berniat mengisi LHKPN, namun masih ragu akan kejelasan status "penyelenggara negara".

"Jadi waktu kemarin itu kami diskusikan, karena sebelumnya di Undang-Undang kami tidak disebutkan," kata Ineu.

Oleh karena itu, ia memastikan masih rendahnya pelaporan bukan berarti pihaknya tidak mendukung pencegahan korupsi di negeri ini.

Menurut dia, KPK dengan DPRD Jabar sudah saling sepakat untuk bekerjasama dan mendukung dalam pengawasan pembahasan anggaran.

"Mereka ingin di dalam pembahasan APBD agar tidak ada unsur korupsi. Salah satunya mereka meminta LHKPN, karena kita sudah dianggap penyelenggara negara," kata dia.

Sebelumnya Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menuturkan tingkat kepatuhan 100 anggota DPRD Jawa Barat dalam melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara ke lembaga anti rasuah ternyata masih sangat rendah.

"Untuk Provinsi Jabar, lembaga eksekutifnya tinggal 40 persen yang belum melapor (LHKPN), tapi DPRD 97 persen tidak patuh itu posisi sekarang," katanya Pahala Nainggolan, usai menghadiri rakor penyusunan rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi bersama Sekda Jabar Iwa Karniwa di Gedung Bappeda Jabar, Kota Bandung, Kamis.

Ia menuturkan alasan masih banyak anggota DPRD Jawa Barat yang belum melaporkan LHKPN-nya ke KPK karena "lagu lama" yakni mereka tidak disebut dalam Undang-Undang sebagai yang wajib melapor dan hanya DPR saja.

"Namun dalam undang-undang lain, penyelenggaran negara itu juga DPRD. Kita akan berkirim surat ke DPRD bahwa anda itu termasuk penyelenggara negara, banyak DPRD lain melapor kok," katanya.

Pewarta: Ajats Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016