Antarajabar.com - Puluhan warga Kota Bekasi yang menjadi korban penggusuran oleh Perum Jasa Tirta II Kota Bekasi mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Rabu.
Puluhan warga yang datang didampingi Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai mengadukan kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang dinilai semena-mena, kepada Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari.
Bertempat di Ruang Bamus Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Ineu langsung melakukan audiensi dengan puluhan warga Kota Bekasi tersebut.
Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai mengatakan, penggusuran yang dilakukan Pemkot Bekasi ini cacat hukum karena lahan seluas 6,2 hektare ini bukan milik Pemkot Bekasi, melainkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dikuasakan kepada Perum Jasa Tirta II.
"Dari pihak Kementerian PU Pera pun tak ada instruksi untuk dibongkar," kata Tumai.
Ia mengatakan selain tidak memiliki landasan hukum yang kuat, Pemkot Bekasi pun tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan tidak memberikan uang kerahiman dan tempat relokasi bagi sedikitnya 172 kepala keluarga.
"Penggusuran tak ada musyawarah dari awal, penggusuran lahan inipun tidak jelas tujuannya untuk apa. Untuk dibangun apa saya enggak tahu. Tapi sebuah pembangunan harusnya berpihak ke masyarakat," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengaku akan menyampaikan aspirasi ini ke Komisi V DPR RI karena wakil rakyat di Senayan inilah yang merupakan mitra langsung Kementerian PU Pera.
"Tentunya kami akan lakukan, membantu administrasi. Semoga segala upaya semuanya mendapatkan hasil," katanya.
Ineu mengaku prihatin dengan adanya kasus ini karena pada mulanya ia mengira kasus ini ada kaitannya dengan balai provinsi.
"Hari ini saya dapat jawaban, mitra kami di provinsi tak ada kaitannya," kata Ineu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016
Puluhan warga yang datang didampingi Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai mengadukan kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang dinilai semena-mena, kepada Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari.
Bertempat di Ruang Bamus Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Ineu langsung melakukan audiensi dengan puluhan warga Kota Bekasi tersebut.
Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai mengatakan, penggusuran yang dilakukan Pemkot Bekasi ini cacat hukum karena lahan seluas 6,2 hektare ini bukan milik Pemkot Bekasi, melainkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dikuasakan kepada Perum Jasa Tirta II.
"Dari pihak Kementerian PU Pera pun tak ada instruksi untuk dibongkar," kata Tumai.
Ia mengatakan selain tidak memiliki landasan hukum yang kuat, Pemkot Bekasi pun tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan tidak memberikan uang kerahiman dan tempat relokasi bagi sedikitnya 172 kepala keluarga.
"Penggusuran tak ada musyawarah dari awal, penggusuran lahan inipun tidak jelas tujuannya untuk apa. Untuk dibangun apa saya enggak tahu. Tapi sebuah pembangunan harusnya berpihak ke masyarakat," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengaku akan menyampaikan aspirasi ini ke Komisi V DPR RI karena wakil rakyat di Senayan inilah yang merupakan mitra langsung Kementerian PU Pera.
"Tentunya kami akan lakukan, membantu administrasi. Semoga segala upaya semuanya mendapatkan hasil," katanya.
Ineu mengaku prihatin dengan adanya kasus ini karena pada mulanya ia mengira kasus ini ada kaitannya dengan balai provinsi.
"Hari ini saya dapat jawaban, mitra kami di provinsi tak ada kaitannya," kata Ineu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016