Antarajabar.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mempertimbangkan sejumlah hal dalam penetapan upah miminum provinsi (UMP) Provinsi Jawa Barat tahun 2017, salah satunya adalah aspek psikologis.

"Soal UMP belum ditandatangani, tunggu, tunggu saja ya, deadline tanggal 1 November itu kan sampai jam 24.00 WIB nanti malam," kata Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Selasa.

Ia menjelaskan alasan pihaknya hingga saat belum menandatangani ketetapan UMP Jawa Barat 2017 karena masih mempertimbangkan kondisi psikologis masyarakat saat ini.

Ketika ditanyakan tentang berapa jumlah UMP Jawa Barat 2017, Aher juga masih enggan berkomentar lebih lanjut.

"Pokoknya masih ada tinjauan-tinjauan," kata dia.

Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyatakan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat, pada 1 November 2016.

"Untuk angkanya akan ditetapkan dan ditandatangani Pak Gubernur. Semoga saja paling lambat besok (Selasa) UMP ditetapkan) sesuai ketentuan pusat paling lambat 1 November," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif, ketika dihubungi telepon, Senin (31/10).

Menurut dia, Pemprov Jabar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan UMP tersebut.

Ia mengatakan besaran persentase kenaikannya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar 8,25 persen dari UMP 2016 sebesar Rp1.312.355.

"Nominal itu yang akan ditetapkan sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015," kata dia.***3***

Pewarta: Ajat S

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016