Antaranabar.com - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan bangunan di kawasan perbukitan Darajat, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menyalahi peraturan dan rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) harus dibongkar.
"Kalau tak mampu (mematuhi aturan) dalam satu tahun harus dibongkar," kata Bupati Garut kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan kawasan Darajat terdapat bangunan dan kolam yang selama ini menjadi tujuan wisatawan dari berbagai daerah untuk berenang.
Pemerintah Kabupaten Garut, kata Bupati, berupaya membenahi kawasan tersebut agar sesuai dengan ketentuan dan tidak merusak lingkungan.
"Darajat kami buat penataan, dalam Perbup tidak boleh di kemiringan," katanya.
Ia menyampaikan penataan itu berlaku bagi tujuh titik kawasan wisata Darajat, dan tidak akan ada pemberian izin baru pembangunan di daerah itu.
Kawasan wisata yang sudah ada itu, lanjut dia, harus memperbaiki kondisi bangunannya sesuai dengan yang direkoemndasikan PVBMG.
"Kita tak beri izin baru, tapi yang ada harus perbaiki sesuai PVMBG, penataan untuk yang ada," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016
"Kalau tak mampu (mematuhi aturan) dalam satu tahun harus dibongkar," kata Bupati Garut kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan kawasan Darajat terdapat bangunan dan kolam yang selama ini menjadi tujuan wisatawan dari berbagai daerah untuk berenang.
Pemerintah Kabupaten Garut, kata Bupati, berupaya membenahi kawasan tersebut agar sesuai dengan ketentuan dan tidak merusak lingkungan.
"Darajat kami buat penataan, dalam Perbup tidak boleh di kemiringan," katanya.
Ia menyampaikan penataan itu berlaku bagi tujuh titik kawasan wisata Darajat, dan tidak akan ada pemberian izin baru pembangunan di daerah itu.
Kawasan wisata yang sudah ada itu, lanjut dia, harus memperbaiki kondisi bangunannya sesuai dengan yang direkoemndasikan PVBMG.
"Kita tak beri izin baru, tapi yang ada harus perbaiki sesuai PVMBG, penataan untuk yang ada," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016