Antarajabar.com - Pemprov Jawa Barat akan menerima 28.382 PNS yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan serah terima ini tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Personil, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P2D) di Gedung Sate Bandung, Kamis.
        
"Penetapan UU Nomor 23 Tahun 2014 memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap tatanan pemda, Salah satunya yaitu peralihan kewenangan, yang semula kewenangan pemerintah pusat menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan urusan kewenangan pemerintah provinsi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota atau sebaliknya," kata Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar.
        
Pada acara tersebut, Wagub Jabar menandatangani berita acara tersebut bersama para bupati/wali kota, pimpinan DPRD, dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat dan turut mendampingi Wagub, yaitu Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dan Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Barat Setia Untung Arimudi.
        
Wagub mengatakan bahwa peralihan kewenangan ini mencakup berbagai bidang, meliputi urusan pendidikan, perhubungan, kehutanan, ketenagakerjaan, kelautan dan perikanan, serta urusan energi dan sumber daya mineral.
        
Pemprov Jawa Barat pun, kata dia, akan berupaya untuk memanfaatkan aset dan kewenangan ini secara maksimal, bahkan membenahi serta menambah sarana dan prasarana yang telah ada, seperti fasilitas pendidikan.
        
"Sarana seperti sekolah-sekolah juga mungkin akan kita buat sekolah-sekolah baru untuk mencukupi kebutuhan siswa. Dan juga hal lainnya harus sudah kita sediakan dengan baik. Ada enam urusan penting tadi kan," kata dia.
        
Ia menilai perlu dilakukan menambah PNS yang cukup banyak karena pengajuan perizinan pertambangan juga banyak saat ini karena pembangunan juga harus terus berlangsung.
        
"Kalau enggak ada pertambangan, mineral atau untuk bangunan ya ga bisa juga berjalan. Tetapi pelayanannya harus cepat, karena tidak ada cara lain kecuali penambanhan personil," katanya.
        
Oleh karena itu, kata dia, untuk menjalankan peralihan kewenangan ini dengan baik perlu adanya data yang valid, sehingga pihaknya nanti akan melakukan lagi klarifikasi, perbaikan, validasi, hingga rekonsilisiasi semua data P2D yang masuk dengan instansi terkait.
        
Ia menuturkan apabila terdapat ketidaklengkapan atau kekeliruan data harus dilengkapai atau diperbaiki hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni 30 Desember 2016.
        
"Kita perlu validasi lagi, karena mungkin ada yang rusak atau hilang. Kalau dokumen kan perlu di-recheck tapi kalau orang (personil) kan jelas masih hidup," katanya.
        
Menurut dia dengan adanya peralihan kewenangan ini, secara otomatis akan berdampak pula pada anggaran, terutama untuk personil maka perlu adanya manajemen anggaran yang lebih baik dan teratur, terutama untuk urusan pendidikan yang menjadi prioritas pembangunan.
        
"Saya kira berat sama-sama digendonglah untuk kepentingan masyarakat juga semuanya," kata dia.
        
Selain tambahan personil, Pemprov Jawa Barat juga akan menerima sarana dan prasarana sebanyak 9.914.544 unit dengan nilai sebesar Rp5,169 triliun dan ada kesempatan ini dilakukan pula Serah Terima Dokumen yang untuk sementara berjumlah 971 kotak arsip.
        
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menekankan salah satu elemen penting dalam P2D adalah alih kelola SMA/SMK oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan akan dilakukan pada 1 Januari 2017 mendatang.
   
Menurutnya bekerjasama dengan BPKP pihaknya sudah melakukan pemetaan asset, SDM guru, dan hal lain yang terkait pengalihkelolaan yang lantas menjadi pedoman tertulis.
        
Iwa mengatakan sosialisasi pun sudah dilakukan pada seluruh kepala dinas serta pengawas sekolah.
        
"Alhamdulillah, data guru, sekolah, invetaris asset dan dokumen terus dilanjutkan, gubernur juga sudah melaporkan pada Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Keuangan bahwa Jabar siap melakukan alih kelola, tadinya 2016 tapi pusat mengarahkan 1 Januari 2017," atanya.
        
Oleh karena itu, waktu yang ada dipakai kembali pihaknya untuk melakukan pemetaan dan pendataan terutama wilayah yang belum memiliki bangunan sekolah SMA/SMK baik negeri maupun swasta.
        
"Dari pendataan tercatat masih ada 126 kecamatan yang belum memiliki sarana prasarana tersebut. Rata-rata di daerah Jabar Selatan dan pantai utara," ujar Iwa.
    

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016