Antarajabar.com - Bupati Garut Rudy Gunawan memutuskan perpanjangan waktu tanggap darurat bencana banjir bandang Sungai Cimanuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi 14 hari karena masih banyak warga yang hilang belum ditemukan dan penanganan pengungsi.
        
"Perpanjangan ini lebih pada penanganan korban atau pencarian," kata Bupati Garut kepada wartawan di Garut, Rabu.
        
Ia menuturkan pemerintah sebelumnya telah menetapkan tanggap darurat bencana banjir bandang Garut selama tujuh hari sejak kejadian, Selasa (20/9).
        
Selanjutnya pemerintah perpanjangan tanggap darurat bencana banjir yang mulai diberlakukan Rabu sampai tujuh hari kedepan.
        
"Perpanjangan tanggap darurat ini bukan hanya fokus pencarian, tetapi fokus pada penanganan para pengungsi juga," katanya.
        
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Garut, Iman Alirahman, menambahkan tanggap darurat itu sesuai dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2007 Pasal 28.
        
Pasal itu, lanjut dia, menyebutkan selama masa tanggap darurat meliputi kegiatan seperti evakuasi dan penyelamatan korban, atau penghentian pencarian jika seluruh korban sudah ditemukan.
        
"Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008 pasal 6 menyebutkan pencarian bisa dihentikan apabila seluruh korban ditemukan atau setelah jangka waktu tujuh hari," katanya.
        
Sedangkan tanggap darurat banjir Garut ini, menurut Iman, perlu diperpanjang karena masih ada yang harus dipenuhi kebutuhan dasar para pengungsi.
        
"Kenapa diperpanjang, karena masih ada yang harus dipenuhi kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan lain," katanya.

Pewarta: Feri P

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016