Antarajabar.com - Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Cianjur, Jabar, mencatat hingga September penderita HIV/Aids di wilayah tersebut mencapai 637 orang, dimana kasus cukup mencuat penderita virus mematikan tersebut merupakan Lelaki Suka Lelaki (LSL).
        
Petugas lapangan KPA Cianjur, Brian Muhammmad Yusuf pada wartawan, Rabu, mengatakan, bahwa jumlah penderita  Hiv/Aids tidak lagi didominasi kaum perempuan melainkan didominasi kaum laki-laki penyuka sesama jenis.
        
Sehingga pihaknya terus berusaha untuk mencegah penyebaran virus mematikan tersebut diseluruh wilayah Cianjur, meskipun anggaran yang selama ini diberikan pemerintah sangat minim, bahkan bantuan tersebut hingga saat ini belum diterima.
        
"Penderita Hiv/Aids sudah menyebar kesemua kalangan tidak terkecuali untuk pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan saat ini  kondisi yang paling mengerikan terjadi karena saat ini penderitanya ada dari kalangan PNS yang profesi sebagai guru," katanya.
        
Dia menjelaskan, penyebaran  virus tersebut selain kerap menimpa wanita Penjaja Seks Komersial (PSK) juga menimpa lelaki penyuka sesama jenis turut menyumbang meningkatnya jumlah penderita Hiv/Aids di Cianjur.    
   
Untuk menanggulangi bertambah banyaknya penderita, pihaknya membuka konselor dengan cara bekerjasama dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di seluruh wilayah Cianjur termasuk dengan RSUD yang ada di Cianjur.
        
"Penyebaran Hiv/Aids di Cianjur tidak hanya terjadi di kawasan Kota Cianjur tapi sudah menyebar hingga ke pelosok Cianjur selatan. Banyak faktor lain yang menjadi penyebab meluasnya penderita Hiv/Aids, termasuk lokalisasi di sejumlah wilayah yang ada," katanya.
        
Sementara penanggulangan penyebaran virus tersebut saat ini sudah diberlakukan Perda Hiv/Aids, dimana ungkap Sekreataris KPA Cianjur, Hilman, dengan diberlakukannya perda tersebut melalui hak inisiatif beberapa waktu lalu dinilai dapat meningkatkan pelaksanaan penyuluhan dan pencegahan pada masyarakat.
        
"Dengan diberlakukannya perda tersebut,  pemkab wajib memberikan anggaran setiap tahunnya. Sehingga, KPA dapat menjalankan sejumlah program yang sebelumnya tertunda akibat minimnya anggaran. Selama ini, kami mengandalkan baksos dan pemberian dari pribadi karena memang belum ada anggarannya dari pemerintah," katanya.
        
Dia menuturkan, dengan diberlakukannya perda tersebut, sejumlah instansi dan pemerintah desa wajib menyiapkan anggaran untuk melakukan sosialisasi."Sehingga kegiatan sosialisasi dapat dijalankan semua pihak bukan hanya oleh KPA. Seluruh instansi dan Pemdes wajib menyiapkan anggaran untuk melakukan sosialisasi, sehingga peran KPA banyak terbantu," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016