Antarajabar.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) berharap para pengusaha dan perseorangan serius mengikuti program amnesti pajak yang sedang didorong oleh pemerintah pusat karena memiliki enam keunggulan.
"Keuntungan pertama ialah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, kedua tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana, ketiga tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan," kata Ahmad Heryawan di Bandung, Kamis.
Keuntungan keempat mengikuti program amnesti pajak, kata dia, ialah penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, kelima jaminan rahasia karena data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun, terakhir pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.
Ia mengatakan dana repatriasi dari program amnesti pajak akan sangat membantu percepatan dan kelancaran pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.
Menurut dia saat ini pemerintah pusat tengah berhemat dan berhati-hati mengucurkan anggaran ke daerah. "Kami paham pemerintah pusat sedang habis-habisan mencari dana salah satunya dengan amnesti pajak," katanya.
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh masyarakat baik pribadi, perusahaan ataupun mereka yang telah menjadi Wajib Pajak (WP) untuk segera mengungkap harta kekayaan yang dimiliki atau "deklarasi" melalui amnesti pajak ini.
"Karena program ini juga hanya berlaku sampai 31 Maret 2017," ujarnya.
Ia menjelaskan, amnesti pajak ini merupakan upaya pemerintah untuk mengajak para pengusaha memperkokoh nasionalismenya dengan cara mengampuni pajak mereka.
"Kalau kemarin-kemarin mereka menyimpan uang di luar karena menghindari bayar pajaknya, sekarang masuk lagi ke dalam negeri, gulirkan di Indonesia," ujarnya.
Ia mengatakan BJB bisa menjadi penerima dan penampung uang amnesti pajak yang baik dan dirinya menjamin uang yang tersimpan tersebut aman karena status BJB yang sudah go public dan bank besar yang diakui pemerintah.
"Jadi, silakan simpan di BJB, berikut tabungannya juga di Bank BJB," kata Aher.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016
"Keuntungan pertama ialah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, kedua tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana, ketiga tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan," kata Ahmad Heryawan di Bandung, Kamis.
Keuntungan keempat mengikuti program amnesti pajak, kata dia, ialah penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, kelima jaminan rahasia karena data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun, terakhir pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.
Ia mengatakan dana repatriasi dari program amnesti pajak akan sangat membantu percepatan dan kelancaran pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.
Menurut dia saat ini pemerintah pusat tengah berhemat dan berhati-hati mengucurkan anggaran ke daerah. "Kami paham pemerintah pusat sedang habis-habisan mencari dana salah satunya dengan amnesti pajak," katanya.
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh masyarakat baik pribadi, perusahaan ataupun mereka yang telah menjadi Wajib Pajak (WP) untuk segera mengungkap harta kekayaan yang dimiliki atau "deklarasi" melalui amnesti pajak ini.
"Karena program ini juga hanya berlaku sampai 31 Maret 2017," ujarnya.
Ia menjelaskan, amnesti pajak ini merupakan upaya pemerintah untuk mengajak para pengusaha memperkokoh nasionalismenya dengan cara mengampuni pajak mereka.
"Kalau kemarin-kemarin mereka menyimpan uang di luar karena menghindari bayar pajaknya, sekarang masuk lagi ke dalam negeri, gulirkan di Indonesia," ujarnya.
Ia mengatakan BJB bisa menjadi penerima dan penampung uang amnesti pajak yang baik dan dirinya menjamin uang yang tersimpan tersebut aman karena status BJB yang sudah go public dan bank besar yang diakui pemerintah.
"Jadi, silakan simpan di BJB, berikut tabungannya juga di Bank BJB," kata Aher.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016