Antarajabar.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bersilaturahmi dengan masyarakat Sumatera Barat yang berasal dari Jawa Barat, saat melakukan kunjungan di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu.
        
"Alhamdulillah saya terus memantau masyarakat Sunda, masyarakat asal Jawa Barat, dimana pun, di provinsi mana pun di Indonesia. Kali ini, saya berkesempatan bersilaturahim dengan masyarakat Sumatera Barat, asal Jawa Barat," kata Ahmad Heryawan dalam penjelasan tertulisnya.
        
Pria yang akrab disapa Aher ini menuturkan, salah satu kekayaan yang dimiliki Jawa Barat adalah kekayaan sumber daya manusia (SDM), sehingga dirinya mendorong masyarakat Jawa Barat untuk berdiaspora atau merantau.
        
Ia juga berpesan untuk 'pantang pulang sebelum sukses' kepada masyarakat Jabar di Sumbar.
        
"Silakan 'betah didieu tong baralik deui! Jawa Barat tos hareurin.' (Silakan betah di sini, Jawa Barat sudah sempit). Silakan pulang ke Jawa Barat kalau sudah kaya dan jadi investor," katanya lagi.
        
"Sepanjang akidah agama terjaga, sepanjang kesejahteraan terjaga, penghasilan mencukupi, anak-anak sekolah, betah-betahlah di sini. Jaga nama baik Jawa Barat," ujar Aher pula.
         
Pada kesempatan tersebut, ia juga memberikan paparan terkait Kebijakan Implementasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Provinsi Jawa Barat dalam kegiatan KPK RI bertemakan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di rumah dinas gubernur Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang.
        
Ia mengatakan, TPP di Jawa Barat merupakan konversi atau transformasi kebijakan honorarium menjadi tambahan penghasilan bagi pegawai yang distribusinya disesuaikan dengan kinerja (Pay for Performance) dan jabatan (Pay for Position) dengan manajemen pengukuran kinerja berbasis SKP dan on line system.
        
TPP merupakan salah satu instrumen menyelesaikan masalah 'mis-orientasi' kerja pegawai, in-efesiensi APBD, dan rendahnya kinerja pemerintah.
        
Menurutnya, dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, dan Peraturan Gubernur No. 119 Tahun 2009, dan perubahannya, serta Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2012.
        
Tentunya, kata dia lagi, TPP juga menyoal kesejahteraan pegawai dan terkait dengan tindakan korupsi, sehingga kesejahteraan pegawai merupakan salah satu motif atau alasan terjadi tindak pidana tersebut.
        
Upaya untuk meminimalkan itu, Pemprov Jawa Barat mengimplementasikan kebijakan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
        
"Pertama, kami melihat bahwa penghasilan pegawai kan relatif belum cukup. Kedua, ketika penghasilan cukup ini adalah salah satu instrumen mengurangi terjadi kasus korupsi. Karena salah satu alasan seseorang melakukan korupsi kan penghasilan kurang. Ketika penghasilan ditambah dan mencukupi, tidak ada alasan lagi untuk korupsi. Kalau kemudian masih korupsi juga, sudah kriminal murni, bukan lagi karena kekurangan penghasilan," kata Aher lagi.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016