Antarajabar.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Jawa Barat, mencatat ada sebanyak 15.977 warganya yang belum merekam data padahal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatasi hingga 30 September 2016.
       
"Ada 15.977 warga yang belum melakukan perekaman dan kami diberi batas waktu hingga 30 September mendatang," kata Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cirebon, Agus Muharam di Cirebon, Rabu.
       
"Kami juga mengimbau kepada warga Kota Cirebon untuk segara melakukan perekaman di kelurahan setempat," lanjutnya.
       
Dari data sekitar 268.317 warga wajib memiliki e-KTP, namun yang belum melakukan rekam data ada sekitar 15.977 warga.
       
Ia menuturkan untuk warga yang sudah merekam data sekitar 1.183, namun kesemuanya itu belum mendapatkan e-KTP dan juga belum dicetak.
       
Untuk ketersediaan blangko e-KTP saat ini menipis, sehingga petugas Disdukcapil ada yang berangkat ke Jakarta untuk meminta blangko e-KTP sekitar 10 ribu blangko.
       
Akan tetapi menurutnya Disdukcapil Kota Cirebon hanya mendapatkan jatah 2 ribu blangko e-KTP saja.
       
"Persediaan dua ribu blangko e-KTP dan bisa habis dalam waktu dua minggu saja, jadi tiap dua atau tiga minggu, kami harus melakukan pengambilan blangko e-KTP," tambahnya.

Pewarta: khaerul Izan

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016