Antarajabar.com - Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman menyatakan seluruh kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, dilarang dipakai untuk kepentingan pribadi seperti mudik hari raya Lebaran atau berwisata.
        
"Seluruh pejabat tidak boleh memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik, apalagi dibawa ke luar kota," kata Helmi kepada wartawan di Garut, Senin.
        
Ia menuturkan telah secara resmi melayangkan surat intruksi larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik kepada setiap instansi.
        
Bahkan, lanjut dia, kebijakan itu sudah beberapa kali ditegaskan langsung kepada pejabat yang diberi kewenangan menggunakan kendaraan operasional dinas.
        
"Kami sudah melayangkan surat edaran ke setiap instansi untuk melarang penggunaan mobil dinas, untuk semua tingkatan jabatan," katanya.
        
Ia menjelaskan kebijakan itu sebagai bentuk kedisplinan para pegawai negara dalam pemanfaatan mobil dinas.
        
Kendaraan plat merah itu, kata dia, peruntukannya hanya saat operasional kedinasan, bukan untuk pribadi.
        
"Mobil dinas itu bukan untuk digunakan kepentingan pribadi atau keluarga," katanya.
        
Jika ada yang melanggar kebijakan itu, kata dia, maka akan mendapatkan sanksi tegas.
        
"Aturannya sudah jelas, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang disiplin PNS," katanya.

   

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016