Antarajabar.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai negeri sipilnya (PNS) selama Bulan Suci Ramadhan 1473 Hijriah/2016 Masehi, yakni memajukan jam masuk kerja dari pukul 07.30 menjadi 08.00 WIB.

"Meskipun ada penyesuaian dan sesuai edaran dari Bapak Menpan RB (Yuddi Chrisnandi) maka PNS harus tetap produktif, tetap disiplin walaupun sedang puasa," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa di Bandung, Jumat.

Ia meyakini kinerja dan produktivitas PNS di Setda Provinsi Jawa Barat dan kabupaten/kota akan tetap sama seperti bulan biasanya.

"Namun untuk jam istirahat Pemprov Jabar tidak memberikan tambahan waktu atau tetap seperti hari biasa," kata dia.

Iwa menambahkan penyesuaian tersebut akan tertuang dalam sebuah edaran yang diatur oleh Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara itu Kepala Bagian Humas Provinsi Jawa Barat Ade Sukasah menjelaskan selama Bulan Suci Ramadhan waktu kerja PNS ada sedikit penyesuaian yakni masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.

"Untuk hari Senin-Kamis para PNS selama bulan puasa masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, sedangkan hari Jumat masuk pukul 08.30 WIB pulang pukul 15.30 WIB," kata dia. 






Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016