Antarajabar.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan usulan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD setempat tahun 2016 untuk kemudian dibahas oleh Badan Pembentukan Perda DPRD Jawa Barat menjadi sebuah peraturan daerah (perda).
Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi di Bandung, Senin, mengatakan ketujuh raperda yang diusulkan oleh Pemprov Jawa Barat tersebut diantaranya ialah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemprov Jawa Barat Kepada delapan PT BPR yang ada di delapan kabupaten.
"Kedelapan PT BPR inikan sebelumnya telah dilakukan restrukturisasi dan merger sehingga untuk kelayakan modalnya perlu diberikan," kata Ineu.
Raperda lainnya yang diusulkan oleh eksekutif tersebut, kata Ineu, ialah Raperda Perubahan tentang Penyertaan Modal Daerah, Raperda Perubahan tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu.
Kemudian Raperda selanjutnya adalah Perubahan Perda tentang Penyertaan Modal kepada PT Migas Hulu Jabar, Raperda Perseroan Terbatas Agronesia (Perseroda), Raperda perubahan tentang Pemberian Gelar Kehormatan Bagi Warga Jawa Barat dan Penghargaan Daerah serta Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan.
Ineu mengatakan kedelapan raperda ini akan segera dibahas melalui mekanisme dewan yang telah ditentukan diantaranya akan dibahas melalui Komisi-komisi sesuai dengan bidangnya masing-masing dan fraksi-fraksi yang ada di DPRD.
Selain itu, lanjut dia, dalam penyusunan Perda ini juga nanti dewan akan mengkaji dengan menerima berbagai pendapat dan masukan dari akademisi, para pakar dan elemen masyarakat agar pada pembentukannya nanti perda ini memiliki kualitas dan bisa diaplikasikan oleh pemerintah.
"Sebuah perda harus berkualitas karena inikan sebagai dasar hukum untuk implementasi kelanjutan pembangunan," katanya.
Menurut dia, dalam pembahasannya juga melalui komisi bila dipandang perlu akan melakukan kunjungan kerja ke daerah sebagai bentuk sinkronisasi terhadap masukan yang diterima atas perda-perda tersebut.
"Sehingga kita nanti akan bekerja untuk membahas Raperda ini dan saya targetkan untuk menyelesaikan pada akhir bulan juni ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016
Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi di Bandung, Senin, mengatakan ketujuh raperda yang diusulkan oleh Pemprov Jawa Barat tersebut diantaranya ialah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemprov Jawa Barat Kepada delapan PT BPR yang ada di delapan kabupaten.
"Kedelapan PT BPR inikan sebelumnya telah dilakukan restrukturisasi dan merger sehingga untuk kelayakan modalnya perlu diberikan," kata Ineu.
Raperda lainnya yang diusulkan oleh eksekutif tersebut, kata Ineu, ialah Raperda Perubahan tentang Penyertaan Modal Daerah, Raperda Perubahan tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu.
Kemudian Raperda selanjutnya adalah Perubahan Perda tentang Penyertaan Modal kepada PT Migas Hulu Jabar, Raperda Perseroan Terbatas Agronesia (Perseroda), Raperda perubahan tentang Pemberian Gelar Kehormatan Bagi Warga Jawa Barat dan Penghargaan Daerah serta Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan.
Ineu mengatakan kedelapan raperda ini akan segera dibahas melalui mekanisme dewan yang telah ditentukan diantaranya akan dibahas melalui Komisi-komisi sesuai dengan bidangnya masing-masing dan fraksi-fraksi yang ada di DPRD.
Selain itu, lanjut dia, dalam penyusunan Perda ini juga nanti dewan akan mengkaji dengan menerima berbagai pendapat dan masukan dari akademisi, para pakar dan elemen masyarakat agar pada pembentukannya nanti perda ini memiliki kualitas dan bisa diaplikasikan oleh pemerintah.
"Sebuah perda harus berkualitas karena inikan sebagai dasar hukum untuk implementasi kelanjutan pembangunan," katanya.
Menurut dia, dalam pembahasannya juga melalui komisi bila dipandang perlu akan melakukan kunjungan kerja ke daerah sebagai bentuk sinkronisasi terhadap masukan yang diterima atas perda-perda tersebut.
"Sehingga kita nanti akan bekerja untuk membahas Raperda ini dan saya targetkan untuk menyelesaikan pada akhir bulan juni ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016