Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat meminta keterangan pemilik apotek yang menjual tujuh botol alkohol murni 70 persen yang digunakan untuk membuat miras oplosan yang menyebabkan seorang anak jalanan tewas.

Kepala Dinkes Cianjur Yusman Faisal di Cianjur, Jumat, mengatakan pihaknya bersama kepolisian melakukan evaluasi terhadap apotek di Kecamatan Sindangbarang dengan meminta keterangan pegawai dan pemilik serta saksi lainnya.

Baca juga: Dinkes Cianjur peringatkan pengelola apotek jangan jual alkohol murni sembarangan

"Setelah dilakukan evaluasi terhadap apotek ketika terdapat kelalaian akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin, karena telah menjual tujuh botol alkohol murni 70 persen pada pembeli yang menyalahgunakan," katanya.

Dia menjelaskan alkohol murni memang diperjualbelikan di apotek, namun tidak semua orang dapat membeli dengan bebas karena masuk dalam obat keras, sehingga harus disertai resep atau pendampingan dari tenaga medis.

Terlebih pembelian yang dilakukan cukup banyak dilakukan masyarakat umum, sehingga pihaknya bersama kepolisian memanggil pemilik dan pegawai guna evaluasi karena menjual alkohol murni dengan jumlah tidak wajar pada anak jalanan atau masyarakat umum.

"Tidak bisa sembarangan membeli alkohol murni dalam jumlah banyak karena harus disertai resep dokter kecuali yang membeli tenaga medis atau kesehatan dari klinik, puskesmas dan rumah sakit," katanya.

Seharusnya, tambah dia, pegawai jeli saat sejumlah orang atau satu orang datang ke apotek membeli alkohol dalam jumlah yang banyak sehingga disalahgunakan untuk meracik miras oplosan yang menyebabkan seorang remaja tewas.

"Kami akan melakukan pembinaan ke seluruh apotek di Cianjur agar tidak menjual obat keras tanpa ada resep termasuk alkohol murni," katanya.

Bahkan pihaknya akan memberikan edukasi pada masyarakat agar tidak memakai alkohol untuk sterilisasi luka karena harus oleh tenaga medis agar tidak disalah gunakan, untuk membersihkan luka dapat dicuci dengan air mengalir dan antiseptik.

Seperti diberitakan, Kepolisian Resort Cianjur mendalami kasus tewasnya anak jalanan A (12) usai meminum miras oplosan alkohol murni 70 persen bersama lima orang anak jalanan lainnya yang saat ini menjalani perawatan di Puskesmas Sindangbarang.


Kapolsek Sindangbarang AKP Dadang Rustandi mengatakan tewasnya A setelah lima orang temannya AF (20), RI (20), MF (19), EG (26), dan AR (29) hendak membangunkan korban setelah meminum miras oplosan pada Selasa malam.

"Mereka datang dari Pagelaran sempat membeli beberapa botol alkohol murni 70 persen untuk membersihkan luka di apotek sekitar, diracik menjadi miras oplosan dengan air mineral dan minuman berenergi," katanya.

Baca juga: Polisi dalami kasus pesta miras tewaskan 3 orang di Mande Cianjur


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dinkes Cianjur minta keterangan pemilik apotek yang jual alkohol murni

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025