PT KAI Daop 2 Bandung, Jawa Barat, mengungkapkan eksekusi 21 aset lahan di Jalan Batu Api, Kota Bandung oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis ini, adalah langkah nyata penegakan supremasi hukum untuk pengamanan aset negara selanjutnya dimanfaatkan bagi pelayanan masyarakat.
"Eksekusi ini adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI, agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat," kata Executive Vice President KAI Daop 2 Bandung Dicky Eka Priandana dalam keterangan di Bandung, Kamis.
Eksekusi yang dilakukan PN Bandung terhadap lahan seluas 3.535 meter persegi dan bangunan seluas 2.149 meter persegi, yang berada di atas aset PT KAI yang telah bersertifikat dengan total seluas 26.440 metr persegi, dan telah ditetapkan bahwa objek tersebut adalah sah milik PT Kereta Api Indonesia itu, merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Pengadilan Nomor 175/Pdt.G/2018/PN.Bdg jo 640/Pdt/2019/PT.Bdg jo Nomor 3585 K/Pdt/2021 jo Nomor 661 PK/Pdt/2023.
"Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa lahan di Jalan Batu Api adalah aset sah milik PT KAI, dan penguasaan fisik atas lahan tersebut harus dikembalikan kepada pemilik yang berhak," kata Dicky.
Eksekusi, kata dia lagi, dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bandung dengan didukung oleh aparat keamanan untuk memastikan proses berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum.
Sebelum eksekusi dilaksanakan, telah dilakukan berbagai upaya persuasif dan komunikasi dengan oknum penghuni aset tersebut untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai namun tetap tidak ada iktikad baik.
"Sebagai salah satu BUMN, PT KAI bertanggung jawab untuk mengelola aset-aset yang dimiliki secara optimal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aset tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk untuk pendayagunaan aset dan mendukung operasional perkeretaapian di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya," ujar dia.
Eksekusi ini juga, kata dia lagi, diharapkan menjadi contoh nyata pentingnya penghormatan terhadap hukum, terutama dalam kasus sengketa kepemilikan aset.
PT KAI, ujar dia pula, menegaskan pentingnya pengelolaan dan pengamanan aset negara yang dipercayakan kepada perusahaan, karenanya mereka mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengalihan atau sertifikasi aset secara tidak sah.
KAI, kata dia, akan terus melakukan penjagaan dan pengamanan maupun penertiban terhadap aset-aset yang saat ini dipergunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki hak atas aset-aset tersebut.
"PT KAI juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan milik KAI melalui perjanjian kerjasama. Dengan langkah ini, PT KAI berharap dapat mendukung pemanfaatan aset negara secara legal dan produktif bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan," ujar Dicky.
Editor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025