Antarajabar.com - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat mengusulkan pajak tahunan kendaraan bermotor roda dua ditalangi oleh perusahaan leasing dan untuk merealisasikan usulan tersebut Dispenda telah meminta izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jabar Dadang Suharto di Bandung, Selasa, mengatakan pihaknya mengajukan izin kepada OJK karena usulan tersebut bisa dilakukan selama masa akad kredit sudah matang dan diujicobakan.
"Sehingga apabila debitur ambil motor lima tahun, leasing membayarkan ke bank sepanjang itu. Izinnya kami upayakan ke OJK,¿ kata Dadang Suharto.
Ia mengatakan usulan tersebut juga dapat untuk mencegah bertambahnya jumlah kendaraan tidak melakukan daftar ulang yang juga berpengaruh pada pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahun dan hal ini berangkat dari pembelian kendaraan roda dua di Jabar 70 persen berasal dari leasing.
"Istilahnya kami ingin memberikan kemudahan, wajib pajak ingin bayar tapi uangnya bisa ditalangi dulu," kata dia.
Ia mengatakan sebenarnya praktek pajak kendaraan bermotor roda dua ditalangi oleh perusahaan leasing sudah diterapkan di Sukabumi dan Cianjur oleh sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan leasing.
Adapun teknisnya ialah setelah debitur mengambil kendaraan, leasing bekerjaasama dengan BPR menyimpan uang PKB yang akan ditarik oleh Samsat setiap jatuh tempo.
"Sehingga uang pajak ini untuk mengindari tahun kedua debitur tidak bayar," katanya.
Dikatakan dia dari rancangan Dispenda, Polda Jabar, leasing dan bank bjb rencananya kemudahan ini akan dimasukan dalam klausul perjanjian kredit antara leasing dengan debitur.
"Uang pajak kendaraan bermotor ini akan masuk dalam harga kendaraan roda dua, jika disetujui debitur membuka rekening di bjb. Usai jatuh tempo leasing menyerahkan ke bank, rekening ini tidak bisa ditarik oleh debitur khusus untuk bayar pajak. Ini sudah sukses di Sukabumi dan Cianjur," katanya
Lebih lanjut ia mengatakan usulan tersebut telah Rancangan ini telah diisanggupi oleh perusahaan leasing dan Polda Jabar dan tinggal diaplikasikan dan jika berjalan maka konsekuensinya uang pajak tersebut masuk menjadi penambahan harga beli kendaraan.
Berdasarkan data Dispenda Jawa Barat pemasukan Jabar dari sektor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (BBNKB) pada 2015 lalu saja mencapai Rp10,5 triliun, dimana 70 persennya disumbang oleh kendaraan roda dua.
Untuk tahun ini Dispenda Jawa Barat mendapat target menggenjot pendapatan hingga Rp15,7 triliun.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jabar Iwa Karniwa mengatakan langkah ini bisa diapresiasi dan dengan masih besarnya piutang pajak, terutama di pajak kendaraan bermotor.
"Dispenda Jawa Barat harus menjalin kerjasama yang lebih sinergis dengan jajaran pemerintah kabupaten/kota dan aparat penegak hukum, guna menyelesaikan kewajiban para wajib pajaknya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jabar Dadang Suharto di Bandung, Selasa, mengatakan pihaknya mengajukan izin kepada OJK karena usulan tersebut bisa dilakukan selama masa akad kredit sudah matang dan diujicobakan.
"Sehingga apabila debitur ambil motor lima tahun, leasing membayarkan ke bank sepanjang itu. Izinnya kami upayakan ke OJK,¿ kata Dadang Suharto.
Ia mengatakan usulan tersebut juga dapat untuk mencegah bertambahnya jumlah kendaraan tidak melakukan daftar ulang yang juga berpengaruh pada pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahun dan hal ini berangkat dari pembelian kendaraan roda dua di Jabar 70 persen berasal dari leasing.
"Istilahnya kami ingin memberikan kemudahan, wajib pajak ingin bayar tapi uangnya bisa ditalangi dulu," kata dia.
Ia mengatakan sebenarnya praktek pajak kendaraan bermotor roda dua ditalangi oleh perusahaan leasing sudah diterapkan di Sukabumi dan Cianjur oleh sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan leasing.
Adapun teknisnya ialah setelah debitur mengambil kendaraan, leasing bekerjaasama dengan BPR menyimpan uang PKB yang akan ditarik oleh Samsat setiap jatuh tempo.
"Sehingga uang pajak ini untuk mengindari tahun kedua debitur tidak bayar," katanya.
Dikatakan dia dari rancangan Dispenda, Polda Jabar, leasing dan bank bjb rencananya kemudahan ini akan dimasukan dalam klausul perjanjian kredit antara leasing dengan debitur.
"Uang pajak kendaraan bermotor ini akan masuk dalam harga kendaraan roda dua, jika disetujui debitur membuka rekening di bjb. Usai jatuh tempo leasing menyerahkan ke bank, rekening ini tidak bisa ditarik oleh debitur khusus untuk bayar pajak. Ini sudah sukses di Sukabumi dan Cianjur," katanya
Lebih lanjut ia mengatakan usulan tersebut telah Rancangan ini telah diisanggupi oleh perusahaan leasing dan Polda Jabar dan tinggal diaplikasikan dan jika berjalan maka konsekuensinya uang pajak tersebut masuk menjadi penambahan harga beli kendaraan.
Berdasarkan data Dispenda Jawa Barat pemasukan Jabar dari sektor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (BBNKB) pada 2015 lalu saja mencapai Rp10,5 triliun, dimana 70 persennya disumbang oleh kendaraan roda dua.
Untuk tahun ini Dispenda Jawa Barat mendapat target menggenjot pendapatan hingga Rp15,7 triliun.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jabar Iwa Karniwa mengatakan langkah ini bisa diapresiasi dan dengan masih besarnya piutang pajak, terutama di pajak kendaraan bermotor.
"Dispenda Jawa Barat harus menjalin kerjasama yang lebih sinergis dengan jajaran pemerintah kabupaten/kota dan aparat penegak hukum, guna menyelesaikan kewajiban para wajib pajaknya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016