Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan saat ini LHKPN tersebut sedang diverifikasi.

"Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan semua aset Raffi Ahmad telah tercatat dalam LHKPN.

"Verifikasi untuk memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan dalam laporan," ucap Budi.

Pihak KPK juga mengingatkan batas akhir penyerahan LHKPN bagi para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih serta kepala badan/lembaga dan utusan khusus presiden adalah 21 Januari 2025.

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK verifikasi LHKPN Raffi Ahmad

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025